Berbekal Kondom, Perempuan Muda asal Nganjuk Selundupkan Sabu ke Rutan

Tangan N tampak diborgol plastik oleh petugas, usai tepergok menyelubdupkan sabu-sabu ke dalam Rutan Klas II B Trenggalek (foto : ist)

Rabu 30 Oktober 2019
by Panji LS

matakamera, Trenggalek - Petugas Rutan Kelas II-B Trenggalek menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Penyelundupan sabu dilakukan seorang perempuan yang berpura-pura sebagai pembesuk.

Kepala Keamanan Rutan Kelas II-B Gulang Rinanto mengatakan barang bukti yang diduga sabu-sabu tersebut dibawa pengunjung perempuan asal Nganjuk berinisial N. Barang tersebut dibungkus plastik klip dan disembunyikan di dalam kondom dan diselipkan di dalam kaus kaki.

"Jadi tadi itu N berniat membesuk Saudara Safiudin. Karena perempuan, maka sesuai prosedur, pemeriksaan dilakukan oleh petugas perempuan. Namun, karena petugas kami masih ada yang kegiatan lain, N ini kami beri kesempatan untuk bertemu dengan Safiudin di gazebo sambil kami awasi dan menunggu petugas perempuan," kata Gulang saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/10/2019).

Saat pertemuan di gazebo rutan tersebut, petugas mengetahui adanya sesuatu yang diberikan N kepada napi narkoba Safiudin. Saat itulah petugas rutan langsung menggeledah Safiudin dan ditemukan barang bukti yang diduga sabu seberat 1 gram.

"Barang itu kami amankan dari saku kiri Safiudin. Awalnya barang itu dibungkus plastik klip dan dimasukkan dalam kondom yang kemudian diselipkan pada kaus kaki N," ujarnya.

Gulang mengaku saat pelaku N datang jam besuk di rutan telah habis. Namun atas pertimbangan rumah pembesuk tersebut jauh karena berasal dari Nganjuk, pihaknya memberikan kesempatan untuk bertemu dengan orang yang dituju.

"Sejak awal sudah menaruh kecurigaan terhadap N itu. Makanya, meskipun diberi kesempatan besuk, yang bersangkutan kami awasi secara ketat. Ternyata benar," imbuhnya.

Lanjut Gulang, dari pengakuan N, ia telah tiga kali membesuk Safiudin. Sedangkan Safiudin merupakan napi kasus narkoba pindahan dari Lapas Kelas II-B Tulungagung.

"Sekarang kami serahkan kasusnya kepada polisi untuk diproses hukum lebih lanjut. Sedangkan dari warga binaan ada dua yang dibawa polisi, yakni Safiudin selaku penerima barang dan Ongki selaku pemesan barang, Ongki ini pindahan dari Ponorogo," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan adanya penggagalan penyelundupan sabu-sabu tersebut. Saat ini polisi membawa tiga orang, yang terdiri atas satu pembesuk dan dua narapidana, untuk menjalani pemeriksaan di Polres Trenggalek.

"Dari pemeriksaan awal, N mendapatkan barang dari G asal Kediri, yang saat ini masih masuk DPO dan sedang kami kejar," kata kapolres.

Dari keterangan yang dihimpun polisi, upaya penyelundupan sabu-sabu itu telah direncanakan oleh Ongki dan N sekitar seminggu lalu. Keduanya berteman di media sosial Instagram.

"Otak semuanya ini adalah O. Namun, saat di dalam rutan, dia menyuruh Saudara S untuk menerima barang dari N," jelasnya.
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System