Tipu Pedagang Bawang Merah Nganjuk Rp 2,5 Miliar, Pria Ini Diringkus Polisi

Tersangka Lasmidi saat diinterogasi Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto, dalam konferensi pers Selasa 19 November 2019 (foto : Panji)

Selasa 19 November 2019
by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Nganjuk - Satreskrim Polres Nganjuk menangkap Lasmidi, 32, pria muda asal Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, buronan kasus penipuan jual-beli bawang merah.

Lasmidi sebelumnya menipu puluhan pedagang bawang merah di Kabupaten Nganjuk, hingga mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 miliar.

“Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengamankan pelaku pada hari Jumat tanggal 15 November kemarin,” ujar AKBP Handono Subiakto, Kapolres Nganjuk, dalam konferensi pers pengungkapan kasus ini, Selasa 19 November 2019.

Handono menjelaskan, awalnya Polsek Sukomoro mendapat laporan dari MS, warga Desa Bagor Wetan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk soal penipuan dan penggelapan yang dilakukan Lasmidi, warga Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi pada akhir bulan Oktober 2019 lalu.

Lasmidi membeli bawang merah kepada korban dengan cara membawa barang terlebih dahulu. Setelah tiba waktunya sesuai kesepakatan dengan korban, Lasmidi harus membayar pembelian bawang merah tersebut. Hingga beberapa kali, jual beli bawang merah ini berjalan mulus.

Seiring berjalannya waktu, Lasmidi mulai mengobral janji. Dia hanya mengangkut barang, tapi tak kunjung membayar kepada korban. Tindakan ini pun dilakukan hingga berulangkali. Bahkan Lasmidi tidak bisa dihubungi melalui nomor telepon yang biasa digunakannya.

Korban yang kesal dengan tindakan pelaku akhirnya memilih melaporkan kepada aparat di Polsek Sukomoro. “Korban melapor ke polisi. Lalu, diproses kurang lebih dua minggu,” lanjut Handono.

Setelah melakukan penyelidikan, ternyata ada sekitar 30 korban dalam kasus ini. Polisi pun akhrinya bergerak dan mengamankan Lasmidi di rumah indekosnya di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

“Setelah dilakukan pemeriksaan singkat, pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban,” ungkap AKBP Handono.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya nota (girik) jual beli bawang merah, sebuah mesin cuci, tiga set sound system, uang tunai sebesar 88 juta rupiah, sebuah televisi, mobil Jazz, sepeda motor, dan dua kalung emas.
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System