![]() |
| Tersangka HS dan SP, dari perusahaan rekanan proyek FS Bendungan Margopatut digelandang penyidik menuju Rutan Kelas II- B Nganjuk |
Sabtu 12 September 2026NGANJUK, matakamera.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut. Langkah itu dilakukan setelah penyidik Korps Adhyaksa menemukan dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara Rp968.775.000.
Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial HS dan SP. Keduanya merupakan pimpinan perusahaan konsultan yang mengerjakan proyek review FS Bendungan Margopatut tahun anggaran 2024.
Sementara satu tersangka lainnya, Purwo Bujono, mantan aparatur sipil negara (ASN) yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Kabupaten Nganjuk pada Juni hingga Oktober 2024, belum dilakukan penahanan.
Purwo disebut masih menjalani observasi di rumah sakit karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk ditahan.
Penetapan ketiga tersangka diumumkan Kejari Nganjuk pada Sabtu dini hari (12/9/2026). Sebelumnya sejak Jumat siang hingga tengah malam (11/9/2026) ketiganya telah menjalani pemeriksaan intensif sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose perkembangan penyidikan dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyidikan,” ujar Rizky.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari proyek review FS Bendungan Margopatut dengan pagu anggaran Rp4 miliar. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut dikontrakkan kepada PT W KSO PT GK dengan nilai kontrak mencapai Rp3.589.906.500.
Namun, penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang tidak hanya terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan.
Menurut Rizky, indikasi penyimpangan juga ditemukan sejak tahapan penganggaran dan persiapan pengadaan.
“Penyidik menemukan dugaan penyimpangan mulai dari tahap penganggaran, tahap persiapan pengadaan hingga pada saat pelaksanaan pekerjaan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Kejari Nganjuk juga menemukan dugaan adanya aliran uang dari pihak konsultan kepada PB yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Untuk membongkar perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 60 orang saksi serta dua orang ahli. Dari rangkaian penyidikan sementara, kerugian negara akibat proyek tersebut ditaksir mencapai Rp968.775.000.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana terkait lainnya.
Lebih lanjut, Kejari Nganjuk memastikan pintu penyidikan belum tertutup. Rizky bahkan membuka peluang adanya pihak lain yang akan menyusul.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” pungkasnya.
Rif/Pas/2026

0 komentar:
Posting Komentar