![]() |
| Salah satu tersangka dari pihak perusahaan pemenang tender FS Bendungan Margopatut, saat dibawa menuju Rutan Klas II-B Nganjuk Sabtu dini hari (12/9/2026) |
Nilai itu terungkap setelah penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek APBD Tahun Anggaran 2024 tersebut dengan nilai kontrak Rp3.589.906.500.
Dalam perkembangannya, Kejari Nganjuk menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah PB (Purwo Bujono), mantan ASN Pemkab Nganjuk yang pernah menjabat Plt Kepala Bappeda pada Juni hingga Oktober 2024, HS selaku Direktur Utama PT W, serta SP selaku Direktur Utama PT GK periode 2023-2025.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers Kejari Nganjuk yang digelar Sabtu dini hari (12/9/2026), setelah ketiga tersangka tersebut menjalani pemeriksaan intensif sejak Jumat siang (11/9/2026).
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki sedikitnya dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Penyidikan perkara tersebut telah berkembang cukup jauh. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 60 saksi dan dua orang ahli.
Menurut Rizky, hasil penyidikan menemukan dugaan penyimpangan yang tidak hanya terjadi pada pelaksanaan proyek. Penyimpangan diduga telah dimulai sejak tahap penganggaran, persiapan pengadaan, hingga pekerjaan berlangsung.
“Penyidik menemukan dugaan penyimpangan mulai dari tahap penganggaran, tahap persiapan pengadaan hingga pada saat pelaksanaan pekerjaan,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya penerimaan aliran uang terkait pelaksanaan pekerjaan. Aliran dana tersebut diduga diberikan oleh pihak konsultan, yakni HS dan SP, kepada PB.
Proyek tersebut sebelumnya memiliki pagu anggaran Rp4 miliar. Dalam prosesnya, pekerjaan kemudian dilaksanakan oleh PT W KSO PT GK berdasarkan kontrak senilai Rp3.589.906.500.
Menurut Rizky, penetapan tiga tersangka belum menjadi akhir dari penyidikan. Penyidik Kejari Nganjuk disebutnya membuka kemungkinan munculnya tersangka baru dari kalangan pejabat aktif di Kabupaten Nganjuk.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” imbuh Rizky.
Penyidik juga masih mendalami keterkaitan sejumlah pihak dalam tahapan perencanaan proyek tersebut. Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk Nur Solekan selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurut Rizky, pemeriksaan terhadap Sekda dilakukan untuk mengklarifikasi pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Ketua TAPD serta sejauh mana mengetahui kegiatan tersebut.
Selain itu, mantan Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, yang menjabat pada tahun 2024 juga telah dimintai keterangan.
Namun, Kejari Nganjuk belum menyimpulkan keterlibatan pihak-pihak lain. Penyidik masih terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi.
Dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, HS dan SP langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Nganjuk. Sementara PB belum ditahan karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan dan masih menjalani observasi di rumah sakit.
Rif/Pas/2026

0 komentar:
Posting Komentar