Jaksa Tanggapi Pembelaan 5 Terdakwa Perusakan Pagar Pendopo Pemkab Nganjuk

Kasi Pidum Kejari Nganjuk Roy Ardian Nur Cahya, ketika diwawancarai Rabu 6 Mei 2020 (foto : matakamera.net)

Kamis 7 Mei 2020
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, NGANJUK – Sidang kasus perusakan pagar Pendopo Pemkab Nganjuk, dengan terdakwa 5 pendemo asal Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, memasuki agenda tanggapan (replik) jaksa penuntut umum (JPU), atas pembelaan (pleidoi) pihak terdakwa, Rabu 6 Mei 2020.

Dalam persidangan yang digelar secara teleconference tersebut, JPU Endang Sri Rahayu menanggapi pledoi yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) kelima terdakwa pekan lalu, Kamis 30 April 2020.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Roy Ardian Nur Cahya, di sela persidangan mengatakan, pembelaan terdakwa terkait nominal kerugian material akibat perusakan, bukanlah dasar utama penetapan tersangka.

“Sehubungan dengan kerugian yang dipermasalahkan oleh penasehat hukum terdakwa, jadi di dalam pasal 170 ayat 1 KUHP itu tidak ada diatur mengenai kerugian akibat dari perbuatan itu. Jadi yang diatur di situ adalah perusakan,” kata Roy.

Selain itu, Roy menyebut terkait nominal kerugian akibat perusakan bukanlah hasil perhitungan dari jaksa. Melainkan, berdasarkan pernyataan saksi dari Pemkab Nganjuk, yakni sebesar Rp 9.413.000.

Lalu, terkait klaim kerugian material Rp 750 ribu yang disampaikan pihak terdakwa, Roy juga menegaskan tidak pernah membuat perhitungan tersebut.

“Jadi itu asumsi atau perkiraan penasehat hukum terdakwa sendiri. Adapun kerugian sesuai perhitungan dari pihak Pemkab sebanyak Rp. 9.413.000, ini karena yang rusak bukan engsel atau pot saja. Tapi pagarnya diganti, karena sudah tidak bisa difungsikan seperti semula,” ungkap Roy.

Lebih lanjut Roy juga menjelaskan terkait perbedaan tuntutan terhadap terdakwa Suyadi dengan empat terdakwa lainnya, yakni Suroso, Slamet, Sakriyon, dan Sutrisno.

JPU pada sidang Kamis 23 April 2020 lalu menuntut terdakwa Suyadi 1 tahun penjara. Sementara empat terdakwa lainnya dituntut 7 bulan penjara.

“Untuk terdakwa Suyadi memang berbeda, karena yang bersangkutan merupakan residivis tindak pidana. Selain itu, terdakwa Suyadi juga ada perkara di daerah Kalimantan. Apabila nanti bebas dari hukuman di Nganjuk akan dijemput aparat kepolisian setempat untuk menjalani proses hukum di sana. Kenapa yang lain lebih ringan? Karena kita punya hati nurani sebab mereka hanya ikut-ikutan,” urai Roy.

Untuk diketahui, kelima terdakwa yang merupakan pendemo dari Forum Peduli Masyarakat Ngepung menyampaikan pleidoi pada Kamis 30 April 2020 lalu, melalui PH Gundi Sintara dan timnya.

Lima terdakwa bersama PH Gundi Sintara dan tim, saat mengikuti persidangan jarak jauh dari Rutan Nganjuk (foto : ist)

Dalam pembacaaan pleidoi tersebut, PH terdakwa menyoroti nilai kerugian Pemkab Nganjuk akibat adanya aksi unjuk rasa 27 Desember 2019 silam. Di mana, dalam tuntutan jaksa dinyatakan kerugian Pemkab Nganjuk mencapai sekitar Rp 9,4 juta.

Gundi menyebut nominal jumlah yang disampaikan jaksa terindikasi kuat di-mark up, dan tidak sesuai dengan nilai kerusakan slot pintu. Menurutnya, yang patah hanya bagian las (penyambung) maka perbaikannya bagian yang patah dilas (disambung) kembali.

"Biaya memanggil tukang las untuk menyambung kembali itu tidak menghabiskan dana Rp 100 ribu, kenapa harus jutaan rupiah," ujar Gundi, pada agenda sidang pembacaan pleidoi Kamis 30 April 2020.

Selain itu, Gundi dan timnya menilai Pemkab Nganjuk juga tidak mengeluarkan biaya APBD sama sekali untuk perbaikan slot pintu. Hal ini disebutnya karena masih masa pemeliharaan rekanan CV Rina Jaya Berbek. Menurut Gundi, hal itu berdasarkan fakta persidangan yakni keterangan saksi Yanto, Kasubbag Perlengkapan di Pemkab Nganjuk.

Gundi meyakini, yang menghitung atau merinci biaya perbaikan sekaligus melaksanakan dan menanggung biaya juga dari pihak rekanan.

"Jadi tidak sepeserpun Pemkab Nganjuk mengeluarkan biaya perbaikan. Terus kok dikatakan Pemkab menderita kerugian materiil itu yang mana," ujarnya.

Selain itu, Gundi juga menyoroti terkait barang bukti berupa pecahnya pot bunga, dalam pleidoi juga diuraikan tidak ada bukti sama sekali bahwa pecahnya pot bunga karena perbuatan para terdakwa. Pot bunga sejenis yang pecah, menurutnya, harganya tidak lebih dari Rp 100 ribu di toko bunga Ploso Nganjuk.

Dalam pleidoi juga diuraikan baru kali ini demo di pendopo, yang diduga menyebabkan kerusakan yang remeh-temeh, dilaporkan oleh Pemkab ke polisi. Gundi membandingkan pada masa bupati sebelumnya, pernah ada demo ribuan orang di pendopo, pot bunga pecah berserakan, kursi dan meja ada yang patah atau rusak, namun tidak sampai dilaporkan ke polisi.
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System