Eks Perangkat Desa di Nganjuk Ikut Komplotan Pengedar Sabu

Para tersangka sabu-sabu saat digelandang di Mapolres Nganjuk, Ahad 7 Juni 2020, termasuk salah satunya seorang mantan perangkat desa (ist)

Ahad 7 Juni 2020
by Panji LS

matakamera, Nganjuk
– Budi Purwanto, 44, eks perangkat desa (jogotirto) Desa Sengkut, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, nekat 'bermain-main' narkoba jenis sabu-sabu.

Hal ini diketahui usai Budi ditangkap tim Rajawali 19 Satreskoba Polres Nganjuk, bersama empat pelaku lainnya.

Keempat orang tersebut yakni ibu rumah tangga bernama Nunik Panca Wahyu, 56, April Riranto, 55,kuli bangunan, dan Purwanto, 54 keempatnya warga Desa Sengkut, serta Herry Rran Sigit Mardjianto, 30, kuli bangunan, warga Perumnas Ngrawan.

“Saat ini mereka masih menjalani penyidikan untuk pengembangan kasus,” kata Iptu Rony Yunimantara Kasubbag Humas Polres Nganjuk, dalam keterangan pers Ahad 7 Juni 2020.

Barang bukti yang diamankan, satu plastik klip yang masih ada sisa sabu berat kotor 0,21 gram, tisu bekas pembungkus paket sabu yang diselotip warna hitam, seperangkat alat isap sabu, dan 5 unit ponsel beda merk.

Juga diamankan, 1 plastik klip berisi 3 paket sabu yang dibungkus selotip warna hitam, 1 plastik klip berisi 6 paket sabu, serta satu plastik klip berisi sabu berat kotor 0.33 gram.
Dijelaskan, awalnya Tim Rajawali 19 menggerebek rumah Budi, mantan Jogotirto, di Jalan Mayjen Soepono 41 RT 01/RW 06 Desa Sengkut, Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.

Ketika diintrogasi, Budi mengaku jika sabu diperoleh dengan cara menyuruh istrinya, Nunik mengambilkan paket sabu yang dititipkan di rumah tersangka April.

Selanjutnya, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk mendatangi rumah Aril, dan mendapatkan barang bukti. “Ternyata, tersangka April ini juga menjual sabu kepada Purwanto, tetangganya. Selanjutnya petugas mengamankan Purwanto,” papar Rony.

Kepada petugas, lanjut Rony, tersangka Purwanto membenarkan telah membeli sabu dari tersangka April, dan sabu tersebut telah diserahkan kepada Herry. Mendapat informasi, petugas langsung mendatangi rumah Herry di Perumnas Ngrawan, dan meringkusnya.

“Akhirnya, para tersangka dan barang bukti diserahkan ke Unit Lidik I Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut, serta pengembangan kasus,” pungkas Rony.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Pujo Santoso mengaku akan terus mengembangkan kasus ini.

Karena salah satu tersangka menyebut jika sabu didapat dari seorang narapidana, maka pihaknya akan segera mengkonfirmasi lapas tempat narapidana tersebut ditahan.

“Selain itu, kami masih mengejar teman tersangka Bud yang sering diajak isap sabu. Diketahui, tersangka Bud ini pernah ditangkap dalam kasus yang sama di tahun 2015 hingga dia dipecat dari jabatannya sebagai Jogotirto Desa Sengkut,” pungkasnya.
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System