Perangkat Desa Kuncir Diduga Korupsi DD

Penyelewengan dana desa diduga dilakukan oleh perangkat Desa Kuncir, yang juga sebagai PK Pembangunan desa setempat
Selasa 11 Agustus 2020

matakamera, Nganjuk - Ratusan juta uang negara untuk proyek fisik di Desa Kuncir, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, diduga dikorupsi.


Penyelewengan terjadi di sejumlah kegiatan pembangunan program Dana Desa Tahun 2018, yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum Pelaksana Kegiatan (PK) Pembangunan Desa Kuncir.

Hal ini berdasarkan penuturan Nike (nama samaran, red) salah satu warga Desa Kuncir. Ia memiliki hubungan dekat dengan oknum PK Pembangunan setempat, yang juga seorang perangkat desa.

Nike menyebutkan, salah satu dugaan penyalahgunaan anggara dana desa oleh oknum PK Kuncir yakni pembangunan Pagar Makam Kuncir dan Pembangunan 3 Unit Poskamling, yang berlokasi di tiga dusun, masing-masing Dusun Klati, Dusun Sambong dan Dusun Dukuh.

Dijelaskan oleh Nike, awalnya pembangunan Pagar Makam Kuncir menelan anggaran sekitar Rp 110 juta. Namun karena pengerjaannya diduga kurang maksimal, maka bangunan pagar makam tersebut sempat ambrol. 

Wujud salah satu poskamling di Desa Kuncir, yang dibangun dengan DD tahun 2018

Belakangan dilakukan perbaikan yang pengerjaannya dilakukan gotong royong warga setempat.

"Dikerjakan gotong-royong oleh warga, tapi kok ya masih mengambil lagi anggaran dari dana desa. Awalnya dana pembangunan pagar makam sebesar seratus sepuluh juta rupiah menjadi menjadi seratus empat puluh juta rupiah," ujar Nike, yang menyimpan bukti kuat atas perkara tersebut.

Berikutnya, terkait pembangunan Poskamling di Dusun Klati, Dusun Sambong dan Desa Dukuh masing-masing menelan anggaran sebesar Rp 20 juta lebih.

Namun, lanjut Nike, dalam prakteknya bentuk fisik bangunan Poskamling tidak sebanding dengan besaran biaya yang dikeluarkan.

"Masak bangunan seperti itu menelan biaya 20 juta. Itu kalau dikerjakan paling mentok menghabiskan biaya 10 juta. Indikasi anggaran di korupsi sangat kelihatan," selorohnya.

Menurut Nike, dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa itu mengarah kepada Yaji selaku Pelaksana Kegiatan (PK) Pembangunan, terhadap sejumlah proyek yang menggunakan anggaran dana desa tahun 2018 di Desa Kuncir, Kecamatan Ngetos.

Ditemui di Kantor Desa Kuncir, pada Senin 10 Agustus 2020, Yaji yang juga menjabat Kasi Kesra atau Jogotirto langsung membantah. Menurut Yaji, pihaknya selaku PK Pembangunan sudah melaksanakan dengan prosedur.

Namun, ketika ditanya besaran anggaran untuk Pembangunan Pagar Makam Kuncir dan Pembangunan Pos Kamling tahun anggaran 2018, Yaji mengaku lupa.

"Seingat saya untuk biaya pembuatan pagar makam senilai 115 juta dan untuk pembangunan pos kamling masing-masing senilai 15 juta rupiah. Tapi pastinya berapa, saya tidak ingat," akunya.

Sementara itu, Partono selaku Kepala Desa Kuncir pada periode anggaran tahun 2018 yang lalu, enggan memberikan komentar.

Reporter: Pakde Kamto
Editor: Panji LS
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar:

  1. Orang semacam itu apakah masih harus dipakai kalau memang benar adanya cara kerjanya yg nggak pecus atau pura2

    ReplyDelete

Comments System