Bisa Tangkal Covid-19, Kejari Nganjuk-Perhutani Tanam Kayu Putih

Kepala Kejari Nganjuk Firmansyah Subhan, Adm Perhutani KPH Kediri Mustopo, dan Adm Perhutani Nganjuk Bambang Cahyo Purnomo, saat bersiap-siap menanam pohon kayu putih, di kompleks Goa Margotresno, Ngluyu, Kamis 10 September 2020

Kamis 10 September 2020

Sambil Ngetrail, Teken MoU Perdata dan TUN di Alam Terbuka

matakamera, Nganjuk - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk bersama Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk dan Kediri, menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU), terkait kerjasama penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), Kamis 10 September 2020.

Penandatanganan Mou tersebut ditandatangani langsung oleh Administratur Perhutani KPH Kediri Mustopo, Administratur Perhutani KPH Nganjuk Bambang Cahyo Purnomo, dan Kepala Kejari Nganjuk Firmansyah Subhan, yang disaksikan oleh jajarannya masing-masing.

Uniknya, acara tidak digelar di gedung kantor sebagaimana lazimnya, melainkan di alam terbuka. Tepatnya di kawasan Wana Wisata Goa Margotresno, Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngluyu.

Untuk menuju ke lokasi, rombongan Kejari Nganjuk dan Perhutani juga memilih cara berbeda, yakni dengan mengendarai motor trail. Mereka berangkat dari Kantor Perhutani KPH Nganjuk, menempuh perjalanan sekitar 25 kilometer, melewati rute kawasan hutan jati.

Rombongan Perhutani-Kejaksaan saat bersiap berangkat menuju lokasi acara MoU mengendarai motor trail

"Acara (MoU) sengaja digelar dengan suasana berbeda. Lebih sehat dan segar, dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19," ujar Kepala Kejari Nganjuk Firmansyah Subhan.

Yang lebih istimewa lagi, lanjut Firmansyah, acara MoU juga diisi dengan kegiatan penanaman pohon kayu putih, di kawasan hutan Margotresno Ngluyu.

"Mengapa kayu putih? Karena tanaman ini terbukti bisa digunakan sebagai terapi pasien Covid-19. Bahkan sudah ada yang berhasil sembuh, alias negatif Covid-19," ujarnya.

Didukung penuh Perhutani, Firmasyah meyakini pembudidayaan kayu putih di Kabupaten Nganjuk memiliki prospek besar. Terutama dari aspek penguatan ekonomi masyarakat.

Apalagi, imbuhnya, saat ini permintaan kayu putih di seluruh dunia sedang tinggi. Sementara kemampuan produksi domestik untuk memenuhi permintaan baru sekitar 10 persen.

Proses penandatanganan MoU bidang hukum perdata-TUN, oleh pihak Kejari Nganjuk, Perhutani KPH Kediri, dan Perhutani KPH Nganjuk

Sementara itu, di sela penandatanganan MoU, Administratur KPH Kediri Mustopo mengucapkan terima kasih kepada Kejari Nganjuk atas terlaksananya kerjasama kedua institusi. Dia berharap pihaknya bisa bersinergi lebih baik lagi untuk memberikan pengajaran dan pendampingan bidang hukum, yang terkait dengan permasalahan pengelolaan hutan. Khususnya dari aspek hukum perdata dan tata usaha negara.

"Sinergi seperti ini tentu sangat penting. Tujuannya, agar pelaksanaan kegiatan Perhutani di lapangan bisa berjalan lancar. Termasuk, dalam menerapkan kebijakan-kebijakan strategis dari pemerintah pusat," ujar Mustopo.

Ia memberi contoh, Perhutani memerlukan legal opinion (LO) dari Kejari Nganjuk, untuk mendukung proyek strategis nasional (PSN) di Kabupaten Nganjuk. Di antaranya proyek pembangunan Bendungan Semantok dan Kawasan Selingkar Wilis. Selain itu, juga dalam hal pengembangan infrastruktur wisata Air Terjun Sedudo, di mana wilayahnya berada di bawah pengelolaan Perhutani KPH Kediri.

By : Panji Lanang Satriadin
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System