Ini Alasan Ortu Bayi 'Tertukar' Mau Damai dengan RSUD Nganjuk

Pihak ortu bayi dan RSUD Nganjuk saat dimediasi oleh hakim PN Nganjuk, Rabu 23 September 2020
Rabu 23 September 2020

matakamera, Nganjuk - Kasus bayi 'tertukar' di RSUD Nganjuk tampaknya sudah klimaks. Ini setelah pihak orangtua bayi, yakni Feri Sujarwo, 29, dan Arum Rusalina, 24, sepakat berdamai dengan pihak RSUD Nganjuk.

Melalui kuasa hukumnya, Prayogo Laksono, pasutri asal Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk itu sepakat menyudahi gugatan perdata mereka terhadap RSUD Nganjuk, dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk, Rabu 23 September 2020.

"Terkait kelanjutan gugatan kami ke pihak RSUD Nganjuk, bahwa hari ini adalah agenda mediasi kedua, dan hasil persidangan hari ini, karena para pihak (ortu bayi dan RSUD Nganjuk) berdasarkan itikad baik, saling menghargai dan menghormati proses mediasi, untuk itu hasil mediasi hari ini, kita ada kesepakatan perdamaian," ujar Prayogo kepada wartawan, usai persidangan.

Prayogo mengungkapkan, alasan kliennya mau berdamai, adalah karena pihak RSUD Nganjuk bersedia memberikan ganti kerugian secara materi. Namun sayangnya, ia tidak bersedia menyebutkan nominal uang ganti rugi yang dimaksud.

"Pihak penggugat dan tergugat sepakat, (ganti rugi) tidak kita floor-kan ke publik, dan itu jadi konsumsi internal antara kedua belah pihak," turut Prayogo.

Selebihnya, Prayogo menyebut hasil mediasi tersebut akan diputuskan oleh majelis hakim pada sidang pamungkas 30 September 2020 mendatang.

Untuk diketahui, pihak ortu bayi sebelumnya menggugat secara perdata pihak RSUD Nganjuk dengan nilai gugatan Rp 5 miliar. Hal ini karena ortu bayi merasa dirugikan secara material dan immaterial, akibat dari keteledoran pihak RSUD Nganjuk. Yakni, bayi mereka yang meninggal dunia di rumah sakit setempat, jenis kelaminnya ternyata 'tertukar' dari laki-laki menjadi perempuan.

Sementara itu Budi Setyohadi selaku kuasa hukum pihak RSUD Nganjuk, mengaku bersyukur karena kedua belah bisa berdamai. Menurutnya, kesepakatan tersebut sudah terjalin sejak Sabtu 19 September 2020 saat pertemuan di RSUD Nganjuk.

"Inti kesepakatannya adalah tidak ada lagi saling tuntut-menuntut, karena kedua pihak saling menyadari akan kesalahan masing-masing," tukas Budi. Sayangnya, tidak dijelaskan lebih lanjut apa saja klaim kesalahan-kesalahan dari kedua belah pihak tersebut.

Reporter : Panji Lanang Satriadin
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System