Tiga Tahun Sertifikat Tanah Belum Jadi, BPN Nganjuk Beri Kabar Berkasnya 'Hilang'

gambar ilustrasi
Senin 28 September 2020

matakamera, Nganjuk - Proses pengurusan sertifikat tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Nganjuk dikeluhkan oleh masyarakat pemohon. Tole, warga Dusun Seloguno, Desa Perning, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, merasa kecewa karena pengurusan sertifikat lahan milik keluarganya yang sudah tiga tahun diajukan, sejak 2017, hingga kini tak kunjung selesai.

Kekecewaannya kian memuncak, ketika Tole mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Nganjuk pada Senin 28 September 2020, justru mendapat kabar bahwa berkas-berkas permohonan sertifikat yang sudah diserahkannya justru hilang. Diduga, berkas tersebut dibawa oknum pegawai BPN Nganjuk yang telah pensiun.

"Saya kaget, setelah salah satu pegawai mengatakan bahwa berkas tidak ada. Katanya kemungkinan dibawa oknum pegawai yang sudah pensiun," aku Tole, usai mendatangi Kantor ATR/BPN Nganjuk.

Ia mengaku ditemui oleh Kasubbag TU Kantor ATR/BPN Nganjuk Suprijo.

Menurut Tole, ia mengajukan permohonan melalui Satgas Program
Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) BPN Nganjuk bernama Mukasan. Namun belakangan, Mukasan diketahui sudah pensiun.

"Saya heran, kenapa saya disuruh mencari satgas Mukasan, sedangkan saya tidak kenal dan mengetahui alamatnya," keluhnya.

Dijelaskan Tole, ada dua bidang tanah yang berlokasi di Desa Perning yang berkasnya dinyatakan hilang. Masing-masing seluas 5.711 m2 dan 6.136 m2. Kedua lahan tersebut milik adik Tole, (alm) Kacung Harmadi.

DR Wahju Prijo Djatmiko, praktisi hukum LKHPI

"Saya hanya inginkan BPN Nganjuk bertanggung jawab, jangan saya dipingpong, apalagi suruh mencari Satgas Mukasan," sesal Tole.

Tole pun mengkonsultasikan permasalahan ini ke Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia (LKHPi) DR. Wahju Prijo Djatmiko.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Wahju mempertanyakan pegawai yang notabene ASN dan sudah pensiun masih diperbolehkan membawa berkas pemohon. 

"Saya heran, kenapa masih ada proses pelayanan seperti itu, bukan memberikan pelayanan yang baik, tapi terkesan mempingpong," kata Wahju.

"Seharusnya sebagai bentuk pelayanan yang baik, tidak sepatutnya mempersulit apalagi kepada masyarakat. Saya akan melaporkan kasus tersebut ke Dirjen Inspektorat di Jakarta, dan Ombudsman jika tidak selesai permasalahan ini," tutur peraih Doktor Hukum di Universitas Diponegoro (Undip) tersebut.

Sementara itu, pihak BPN Nganjuk melalui Kasubbag TU Suprijo tidak mau berkomentar saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut. 

Reporter : Panji Lanang Satriadin
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System