Baru Menang Gugatan Lawan Bupati, Calon Kades Mojoduwur Dipolisikan Atas Kasus Ini

Sejumlah warga Dusun Jatirejo, Desa Mojoduwur, saat mendatangi Mapolres Nganjuk untuk melaporkan Sihat Raharjo, Kamis 21 Januari 2021
Jumat 22 Januari 2021

matakamera, NGANJUK - Sihat Raharjo, Calon Kepala Desa Mojoduwur, Kecamatan Ngetos, baru saja bernafas lega usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasinya, terkait sengketa pilkades setempat. Kini, ia menghadapi perkara baru, lantaran dilaporkan ke polisi terkait perkara dugaan penggelapan uang sertifikat tanah.

Sihat dilaporkan oleh sejumlah warga Dusun Jatirejo, Desa Mojoduwur ke Polres Nganjuk pada Kamis 21 Januari 2021.

Para pelapor didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Adi Wibowo, Prayogo Laksono, Eryk Andhika Permana, Edy Karmidjan, Sukamto, dan Eko Suprayitno.

Prayogo Laksono, salah satu kuasa hukum warga pelapor mengatakan, ada dua ratusan warga Dusun Jatirejo yang mengurus sertifikat tanah kepada terlapor Sihat, ketika masih menjabat kepala desa pada 2008 silam. Namun, hingga saat ini sertifikat tersebut tidak kunjung jadi.

“Menurut keterangan klien kami, itu merupakan sertifikat mandiri. Jadi, masyarakat dikumpulkan kemudian nanti akan dibantu mengurus sertifikatnya. Namun sampai saat ini mereka tidak menerima, maka dari itu kami melaporkan perkara ini ke Polres Nganjuk,” ujar Prayogo.

Adi Wibowo, rekan satu tim Prayogo menambahkan, selain Sihat, pihaknya juga mengadukan perempuan inisial Jum, warga Dusun Jatirejo yang diduga membantu SR dalam pengurusan sertifikat.

“Keduanya kami adukan ke Polres Nganjuk, tentunya semua barang bukti kami sertakan dan sudah kami serahkan ke Satreskrim Polres Nganjuk. Kita tunggu perkembangannya saja,” ujarnya.

Lebih lanjut Adi mengatakan, bahwa upaya pelaporan Sihat ini tidak ada kaitannya dengan kemenangan Sihat dalam sengketa Pilkades di PTUN dan MA.

“Ini murni kehendak masyarakat yang merasa dirugikan. Namun jikalau proses ini menghambat lajunya (Sihat), ya itu sebagai konsekuensi hukum,” tutur Adi.

Yadi, 61, salah satu perwakilan warga Dusun Jatirejo yang melapor, mengaku bahwa ketika pertama kali mengurus sertifikat tanah, ia dan warga lainnya diajak musyawarah terkait pembayaran pengurusan sertifikat senilai Rp 380 ribu rupiah per bidang, serta pembelian materai Rp 6 ribu untuk pemberkasan.

“Saat itu (Sihat,red) janji dalam kurun waktu tiga bulan sertifikatnya sudah jadi. Untuk pembayaran untuk pengurusan sertifikat pun, warga diberi waktu dua bulan untuk segera membayarkan. Tapi nyatanya sampai sekarang tidak ada realisasinya," kata Yadi.

Dikonfirmasi terpisah, Sihat Raharjo membantah tudingan telah memungut, dan menggelapkan uang sertifikat tanah warga Dusun Jatirejo.

Ia mengaku, bahwa pada tahun 2008 memang dia pernah mengumpulkan warga untuk sosialisasi pengurusan sertifikat tanah. Namun, proses berikutnya langsung diserahkan dan ditangani oleh ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Itu fitnah. Tidak ada buktinya. Saya bisa menuntut balik," ujarnya.

Sihat juga mengklaim, bahwa seingatnya pengurusan sertifikat tanah warga Dusun Jatirejo kala itu merupakan program Prona. Bukan pengurusan mandiri seperti yang disebut oleh pelapor.

Reporter : Panji Lanang Satriadin
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System