Kejari Nganjuk Lakukan Sidang 13 Perkara Pidana Umum secara Online

Situasi sidang online di tiga tempat terpisah, yang dilaksanakan oleh JPU Kejari Nganjuk Selasa (25/5)
Rabu 26 Mei 2021

matakamera, Nganjuk - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melaksanakan sidang online (daring) perkara tindak pidana umum di ruang sidang Kejari Nganjuk, Selasa 25 Mei 2021.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengatakan, dalam rangkaian yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut, disidangkan sebanyak 13 perkara dan 20 terdakwa. Sidang dilaksanakan di tiga tempat berbeda yakni Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Kejari Nganjuk dan Rutan Kelas II-B Nganjuk.

"Adapun salah satu perkara sidang tanggal 25 Mei 2021 adalah sidang perkara judi online dengan agenda pemeriksaan saksi," terang Dicky.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 1 (satu) orang saksi yaitu saksi penangkap Wirantohardi SH dengan jaksa penuntut umum Sri Hani S SH. Majelis Hakim yang memimpin sidang yakni Chita Cahyaningtyas, Triu Artanti, dan Feri Deliansyah.

Dalam sidang tersebut terdakwa atas nama WTM melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP tentang judi. Yakni dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.

"Barang bukti yang di sita antara lain HP oppo wrna merah, Uang tunai sebesar Rp 400,000,- Kartu ATM bri, 1 Slip Bukti Transfer," pungkas Dicky.

Tim Penerangan Kejari Nganjuk/Panji
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System