Putusan PN Kediri Disebut Makin Kuatkan Posisi Karim sebagai Pemilik CV Adhi Djojo

Sidang putusan perkara CV Adhi Joyo yang digelar di PN Kediri Selasa 9 Juni 2021
Rabu 9 Juni 2021

matakamera, Kediri – Direktur dan Komisaris CV Adhi Djoyo yakni Muhamad Burhanul Karim dan Mulyadi merasa lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri melalui e-Court mengumumkan amar putusan gugatan perkara nomor: 148/Pdt.G/2020/PN Gpr.

Amar putusan majelis hakim yang keluar pada Selasa 8 Juni 2021 itu di antaranya menyatakan menolak provisi penggugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (N.O/Niet Ontvankelijk Verklaard).

Karim, demikian Muhamad Burhanul Karim akrab disapa, melalui kuasa hukumnya yakni Prayogo Laksono sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Sebab, menurutnya majelis hakim sudah sangat obyektif dalam menganalisa perkara ini.

Prayogo menuturkan, dengan putusan tersebut ia menganggap gugatan yang dituduhkan kepada kliennya mengada-ada. Terlebih gugatan penggugat dalam hal ini Bagus Setyo Nugroho tidak mampu dibuktikan.

“Selain itu, dikuatkan pula dalam amar putusan tersebut majelis hakim juga mengabulkan salah satu eksepsi yang pernah kami ajukan. Di antaranya tentang kewenangan kopetensi relatif, gugatan error in persona, gugatan kurang pihak serta gugatan penggugat kabur (obscuur lible),” tutur Prayogo.

Tak hanya itu, lanjut Prayogo, dengan ditolaknya permohonan provisi penggugat yang pada pokoknya memohon agar majelis hakim (memerintahkan penggugat sebagai pemilik saham dan Wakil Direktur CV Adhi Djojo dan berhak menjalankan usaha pertambangan sirtu), Prayogo menganggap atas ditolaknya provisi ini lebih menguatkan posisi kliennya sebagai jajaran direktur dan komisaris CV Adhi Djojo.

“Dan (kami) menganggap pemberhentian dengan hormat saudara Bagus Setyo Nugroho (Wakil Direktur CV Adhi Djojo) sebagaimana yang telah tercatat pada Sistem Administrasi Badan Usaha Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-0036186-AH.01.16 Tahun 2020 tanggal 24 November 2020 adalah sah,” sebut Prayogo.

Kendati masih ada upaya banding maupun upaya hukum lainnya yang mungkin ditempuh penggugat, Prayogo menegaskan bahwa posisi penggugat Bagus Setyo Nugroho bukan lagi bagian dari CV Adhi Djojo.

Dikonfirmasi terpisah, Hariono, praktisi hukum yang sebelumnya mendampingi Bagus Setyo Nugroho di persidangan perkara tersebut, berpendapat bahwa pada prinsipnya putusan hakim masih NO (Niet Onvankelijk Verklaard) atau tidak diterima.

"Berarti pada dasarnya tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Tadi beberapa rekan-rekan wartawan bertanya mengatakan bahwa ditolak padahal itu tidak benar, karena sifatnya tidak terima itu masih berimbang dan para pihak mempunyai kekuatan hukum untuk melanjutkannya ke tahap banding dan sebagainya," ujar Hariono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/6).

Hariono menjelaskan, NO merupakan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena gugatannya mengandung cacat formil atau tidak jelas.

"Ini artinya gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili," imbuh Hariono.

Atas keputusan tersebut, lanjut Hariono, memang tidak ada yang bisa dieksekusi karena pokok perkara pun tidak dapat diperiksa.

"Jadi kalau ada statement yang mengatakan menguatkan pihak lawan itu tidak benar dan terlalu dini. Harusnya lebih menitikberatkan pada pendewasaan tentang pengetahuan tentang hukum yang sebenarnya dan yang berimbang janganlah  merasa jumawa
Karena hukum itu bersifat pendekatan normatif," tukas Hariono.

Reporter : Panji Lanang S
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System