Diduga Palsukan Surat, Oknum Perangkat Desa di Nganjuk Dilaporkan Polisi

Pengacara DR Wahju Prijo Djatmiko memberikan bantuan hukum Pro Bono untuk korban kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan sertifikat tanah
Selasa 28 September 2021

Juga Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah untuk Pinjam Uang

matakamera, Nganjuk - AS, oknum perangkat desa di Desa Sonopatik, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, dilaporkan ke Polres Nganjuk pada Senin (27/9/2021). Ia diduga telah membuat surat kuasa palsu dan menyelewengkan sertifikat tanah milik orang lain untuk berutang.

Pelapornya adalah NM, 43, warga Dusun Sono, Desa Sonopatik, Kecamatan Berbek. Didampingi Wahju Prijo Djatmiko, pengacara dari Kantor Hukum DR Djatmiko & Partners, NM menyebut sertifikat tanah yang diajukan pemecahan melalui AS justru disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman uang lebih dari Rp 900 juta lebih.

“Ada warga yang mendatangi kantor saya. Ceritanya Pak NM dan Bu NK ini sertifikatnya diduga digunakan oleh oknum perangkat Desa Sonopatik, untuk mencari utang tanpa izinnya. Surat kuasa untuk mencari utang diduga juga palsu. Dipalsukan oleh oknum kamituwo (kepala dusun) AS. Sudah ada pernyataan dari oknum itu. AS mengaku kalau memang palsu," ujar Wahju.

Lebih lanjut Wahju menjelaskan, kasus ini bermula pada 2013 lalu, ketika NM dan NK selaku ahli waris dari almarhum Kiai Samsuri Nganjuk mengajukan pemecahan SHM Nomor : 0087/Desa Sonopatik atas sebidang tanah seluas 3.305 meter persegi, melalui Plt Sekdes Sonopatik. Setelah berlangsung lama dan tidak ada kejelasan, lanjut Wahju, NK dikejutkan dengan adanya panggilan sidang dari pengadilan Nganjuk medio September 2021.

"Yang bersangkutan (NK) digugat oleh AN karena sertifikat atas namanya diduga menjadi jaminan utang yang dilakukan oknum perangkat Desa Sonopatik dan tidak kunjung dilunasi setelah jatuh tempo akhir tahun 2020 yang lalu. Sebagai tergugat 2, NK terancam kehilangan tanahnya," urai Wahju.

Setelah heboh, AS membuat surat pernyataan bahwa dirinyalah yang memalsukan surat kuasa untuk berutang dan menyalahgunakan sertifikat milik NK.

Merasa tidak pernah mengajukan utang, NK dan NM mendatangi Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners untuk mencari bantuan hukum guna membantunya dalam sidang perdata maupun melaporan secara pidana oknum AS ke Polres Nganjuk.

“Ini kasus probono dan saya bilang siap membantu full,” tukas Wahju.

Kasi Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto mengatakan, pada prinsipnya  setiap pengaduan dari masyarakat pihaknya menerima dengan tangan terbuka. Termasuk dalam laporan atau pengaduan terkait perkara ini.

Selebihnya, Supriyanto menyebut pihaknya akan mendalami dan mempelajari materi pengaduan tersebut, untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Panji LS/Rifai Abror
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System