Disebut Tak Ada Itikad Bayar Utang, Seorang Pengusaha Digugat Mantan Istri dan Mertua

Zuli Rantauwati (kanan) didamping kuasa hukumnya, Yusuf Wibisono, saat menyampaikan keterangan kepada wartawan Kamis (2/9)
Kamis 2 September 2021

matakamera, Nganjuk - BS, seorang pengusaha yang berdomisili di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, baru-baru ini digugat ke pengadilan gara-gara urusan utang. Penggugatnya adalah Zuli Rantauwati, 47, dan Anik Sulastri, 65, yang tak lain adalah mantan istri dan mantan mertuanya sendiri.

Yusuf Wibisono, kuasa hukum Zuli dan Anik, dalam keterangan pers Kamis 2 September 2021 menjelaskan, tergugat BS berutang uang kepada kliennya sejak tahun 2016, dan hingga kini belum dibayar.

Kasus tersebut disebut Yusuf telah masuk dalam gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, yang sebelumnya gugatan tersebut masuk di PN Nganjuk.

"Karena tergugat tidak mempunyai itikad baik untuk membayar utang, kasusnya dilimpahkan ke PN Malang," ujar Yusuf, saat mendampingi Zuli di Nganjuk, Kamis (2/9).

Lebih lanjut Yusuf mengatakan, kronologi pinjaman berawal dari tergugat BS yang berasal dari Kecamatan Blimbing Kota Malang, pada saat itu membutuhkan modal untuk menjadi rekanan proyek jalan tol Trans-Jawa ruas Ngawi dalam bidang pengurukan tanah.

"Karena saat itu tergugat membutuhkan dana untuk menjadi rekanan proyek jalan tol dalam bidang pengurukan tanah dan tergugat saat masih menjadi menantunya, maka Ibu Anik mengajukan pinjaman ke salah satu Bank sebesar Rp 1,5 miliar dengan jaminan berupa sertifikat tanah dan rumah milik penggugat, jelas Yusuf Wibisono saat mendampingi Zuli Rantauwati," urai Yusuf.

Kemudian, lanjutnya, demi mendapatkan restu dari mertuanya saat itu, tergugat berjanji akan mengembalikan pinjaman modal di bank secara mengangsur beserta bunganya. Namun kenyataannya hanya dilakukan satu kali pembayaran senilai Rp 25 juta. 

Selanjutnya angsuran pinjaman di bank tidak pernah dilakukan tergugat. Hal itu membuat Zuli yang kini tinggal di Nganjuk Kota dan ibunya yang beralamat di Mojoroto Kota Kediri, harus membayar angsuran pinjaman beserta bunganya tersebut sampai lunas, agar jaminan sertifikat tanah dan rumah tidak disita bank pemberi pinjaman.

Yusuf juga berkeyakinan, uang sebesar itu bagi tergugat BS yang saat ini menjadi ketua salah satu organisasi pengusaha di Kabupaten Nganjuk bukanlah hal yang sulit untuk dilunasi. Hanya saja itikad untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dinilai Yusuf tidak ada.

Ia merujuk sidang gugatan pengembalian pinjaman modal usaha tersebut yang telah digelar sekitar lima kali di PN Nganjuk dan PN Kota Malang sesuai domisili tergugat. Di mana, belum ada tanda-tanda untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Ini juga dapat dilihat dari beberapa kali sidang, tergugat selalu mangkir dan beralasan ngantar ibunya yang sakit untuk periksa," tukas Yusuf.

Sementara itu sampai berita ini ditulis, pihak tergugat belum berhasil dikonfirmasi. Adapun kuasa hukumnya, Imam Ghozali, juga belum bisa berkomentar.

"Saya belum bisa komentar, mau koordinasi dengan klien dulu, besok aja," ujar Imam saat dihubungi media ini Kamis malam (2/9).

Reporter : Panji LS
Editor : Rifai Abror
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System