JPU Kejari Nganjuk Laksanakan Sidang Kasus Penipuan Sertifikat Tanah Tunanetra

JPU Kejari Nganjuk saat mengikuti sidang perkara penipuan sertifikat tanah tunanetra secara daring, Rabu (8/9)
Rabu 8 September 2021

matakamera, Nganjuk - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengikuti sidang perdana kasus penipuan seorang oknum pengacara yang menjualkan tanah milik penyandang tunanetra, Rabu (8/9/2021).

Agenda sidang ini digelar di tiga tempat berbeda, masing-masing di Pengadilan Negeri Nganjuk, Kejari Nganjuk dan Rutan Kelas II B Nganjuk. Kemudian dikoneksikan dalam jaringan (daring) atau secara virtual.

Selain kasus penipuan tunanetra, agenda sidang pada hari ini, ada 12 perkara pidana umum dengan 16 terdakwa. Semuanya persidangan ini digelar secara online atau virtual.

Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth mengungkapkan, salah satu perkara sidang yang menarik perhatian masyarakat ini terkait tindak pidana penipuan.

Yakni terdakwa M Aris Mujiono seorang pengacara yang menjualkan tanah milik Azis Rahayu warga Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk. Aris, disebutkanya, diduga telah melanggar pasal 372 KUHP Dan 378 KUHP.

Untuk diketahui, lanjut Nophy, awalnya Azis Rahayu seorang wanita yang menyandang tunanetra ini meminta bantuan terkait permasalahan waris kepada terdakwa M Aris Mujiono.

Awalnya (korban) meminta tolong kepada terdakwa untuk membantu permasalahan waris milik ibu angkatnya, B Lamini yang sudah meninggal,” ujar Nophy Tennophero Suoth.

Berdasarkan keterangan Aziz Rahayu selaku saksi korban dalam sidang, terdakwa itu bukan malah membantu permasalahan waris. Namun terdakwa, diduga malah menjual tanah milik Azis Rahayu.

Bahkan, hasil penjual itu juga tidak diserahkan ke Azis Rahayu saat itu. “Hasil penjualanya belum diserahkan kepada saksi (korban) Azis Rahayu,”ungkapnya.

Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nganjuk dihadiri oleh Dedi Irawan, Pujo Rasmoyo, Halim Irmanda. Turut hadir Majelis Hakim, Chita Cahyaningtyas, Adiyaksa David Pradipta dan Feri Deliansyah.

JPU juga menghadirkan 9 orang saksi, yaitu Aziz Rahayu, Buqori, M zainal Arifin, Sudarman, Suwito,S ri Rahayu Ningsih, Koko, Sriatun dan Yatirah.

“Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan, bahwa terdakwa telah menjual tanah milik Aziz Rahayu yang hasil penjualanya belum diserahkan kepada saksi Azis Rahayu,” pungkasnya.

Reporter : Panji LS
Editor : Rifai Abror
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System