Marhaen Djumadi Dihadirkan di Sidang Korupsi Novi Rahman Hidhayat

Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidhayat (masker putih) saat bertemu dengan Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi (batik merah) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/10/2021)
Selasa 19 Oktober 2021

matakamera, Surabaya - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi dihadirkan sebagai salah satu saksi, dalam sidang lanjutan kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Senin (18/10/2021).

Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di mana untuk pertama kalinya terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahmat Hidhayat dihadirkan langsung di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, Novi dan enam terdakwa lainnya selalu mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Klas II-B Nganjuk.

Marhaen mendapat giliran bersaksi usai hakim memeriksa terdakwa Novi.

Beberapa saat setelah Novi beranjak dari kursi persidangan, ada momen di mana ia menemui Marhaen yang duduk di kursi pengunjung.

Keduanya lalu bersalaman dan saling menyapa, bahkan sempat berpelukan.

Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi saat memberikan kesaksian di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya (18/10/2021)

Lebih lanjut dalam kesaksiannya, Marhaen Djumadi mengaku tidak tahu banyak terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, saat ia masih menjabat wakil bupati mendampingi Novi.


"Sebab (mutasi jabatan) itu merupakan kewenangan penuh Bupati (Novi)," ujar Marhaen di hadapan majelis hakim tipikor yang diketuai I Ketut Suarta.

Kepala daerah yang juga kader PDI Perjuangan itu juga menambahkan, selama menjabat Wakil Bupati Nganjuk ia tidak pernah dimintai pendapat terkait mutasi jabatan.

"Dan memang tidak ada kewajiban," imbuh Marhaen Djumadi kepada hakim.

Berikutnya, salah satu kuasa hukum terdakwa bertanya kepada Marhaen, apakah pernah dimintai uang sebagai ucapan terima kasih kepada Bupati Novi, dalam kapasitasnya sebagai pejabat.

Marhaen pun menjawab tidak pernah.

Untuk diketahui, dalam persidangan kali ini jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkab sebanyak 13 saksi termasuk Marhaen Djumadi.

Adapun saksi-saksi lainnya berasal dari unsur (ASN) Pemkab Nganjuk hingga kepala desa (kades). Mereka dimintai kesaksian terkait dugaan uang setoran untuk promosi jabatan ASN di kantor kecamatan dan pemkab, maupun terkait uang 'tasyakuran' pelantikan perangkat desa.

Sementara itu, terdakwa Novi masih pada pendiriannya seperti di persidangan sebelumnya, bahwa ia tidak pernah meminta uang setoran jual-beli jabatan seperti yang didakwakan JPU.

"Saya tidak pernah memerintahkan para kepala desa untuk minta uang," ujar terdakwa Novi.

Untuk diketahui, selain Novi, enam terdakwa lainnya yang juga menjalani persidangan antara lain M Izza Muhtadin (ajudan Novi), Dupriono (Camat Pace nonaktif), Tri Basuki Widodo (mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto (Camat Tanjunganom nonaktif) Hariyanto (Camat Berbek nonaktif) dan Bambang Subagio (Camat Loceret nonaktif).

Panji Lanang S/Rifai Abror
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System