Jaksa Agung RI ST Burhanuddin |
Penetapan 7 program kerja prioritas ditetapkan pada Kamis (3/2/2022) saat acara penutupan rapat kerja nasional Kejaksaan RI tahun 2022 yang telah berlangsung sejak Rabu (2/2/2022) kemarin.
Adapun ketujuh program tersebut yakni melaksanakan penegakan hukum integral yang menempatkan kebijakan penegakan hukum dan kebijakan kriminal sebagai satu kesatuan dalam Kebijakan Pembangunan Nasional.
Selain itu, Burhanuddin juga menghadirkan penegakkan hukum yang berlandaskan Hati Nurani untuk terwujudnya keadilan substantif. Serta, meningkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak Pidana Pencucian Uang dalam rangka meningkatkan indeks persepsi Korupsi.
Tidak hanya itu, percepat penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat secara tuntas dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan meningkatkan sistem pengawasan internal menuju SDM Kejaksaan yang Profesional dan Berintegritas juga masuk dalam 7 program kerja prioritas Kejaksaan Republik Indonesia.
Terakhir, 7 program kerja prioritas yakni meningkatkan kepercayaan publik melalui peningkatan kinerja dan strategi komunikasi hukum yang adaptif, inovatif dan kolaboratif. Dan tingkatkan kredibilitas akuntabilitas kinerja, akuntabilitas keuangan dan maturitas sistem pengendalian internal pemerintah.
Nji/Rif
0 komentar:
Posting Komentar