KPM Desa Kalianyar Ngaku Dipaksa Beli Sembako di BUMDes

Bukti nota pembelian sembako di BUMDes Desa Kalianyar / Ketua GMBI Distrik Nganjuk M Hasan Musri
Ahad 27 Februari 2022

matakamera, NGANJUK - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kini berbentuk uang tunai mulai dicairkan di Kabupaten Nganjuk. Di mana, masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima langsung uang sebesar Rp 600 ribu.

Nominal tersebut merupakan akumulasi bantuan sebesar Rp 200 ribu selama tiga bulan, yakni Januari, Februari dan Maret. Adapun proses pencairannya melalui PT Pos Indonesia.

Sayangnya, dalam praktiknya di lapangan, diduga terjadi pelanggaran mekanisme pencairan sebagaimana telah diatur Kemensos RI.

Sejumlah KPM di Desa Kalianyar, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, mengaku diarahkan bahkan dipaksa oleh oknum perangkat desa setempat, untuk membelanjakan uang BPNT di badan usaha milik desa (BUMDes) yang sengaja disiapkan.

Untuk diketahui, proses pencairan BPNT tunai di Desa Kalianyar dilaksanakan pada Ahad (27/2/2022) di balai desa setempat.

Sesuai aturan, jika sebelumnya uang bansos wajib dibelanjakan melalui e-Warong, maka untuk periode ini KPM dibebaskan belanja di mana saja.

Km, salah satu warga Desa Kalianyar, Kecamatan Ngronggot mengatakan, ia termasuk KPM mendapatkan BPNT tahun ini. Kepada wartawan (27/2/2022) KM mengaku memang telah menerima uang sebesar Rp 600 ribu.

Namun tak lama setelah pencairan, ia mengaku digiring oleh seseorang ke salah satu gedung PAUD di desanya. Di tempat tersebut, Km diminta membelanjakan semua uang bansos-nya di BUMDes Maju Jaya Desa Kalianyar, Kecamatan Ngronggot.

"Dapat uang Rp 600 ribu tunai, terus dibawa ke PAUD dan disuruh beli kacang sambel setengah kilo, bawang putih 1,5 kilo, bawang merah 1,5 kilo. Sisa barang yang diterima bilangnya besok (28/2/2022)," ujarnya.

Km juga mengaku diberikan nota belanja oleh oknum perangkat desa setempat. Di mana, tertulis rincian barang sembako berikut harganya. Antara lain beras 30 kg Rp 285.000, telur 3 Kg Rp 66.000, daging ayam 2 kg Rp 70.000, dan lele 2 Kg Rp 44.000.

Lalu, bawang putih 1,5 kg Rp 37.500, bawang Merah 1,5 kg Rp 42.000, Kacang Tanah 1,5 kg 51.000 dan bumbu Royco 1 renteng Rp 4.500.

"Yang kurang Beras 30 kg, telur 3 kg, daging ayam 2 kg, lele 2 kg, Royco 1 renteng, saya kira disuruh belanja sedikit tidak taunya semuanya, ya kita masyarakat kecil takutlah jadi terpaksa," urai Km.

Selain Km, pengakuan serupa juga muncul dari Spt, KPM di Desa Kalianyar lainnya. Ia mengklaim telah diarahkan oknum perangkat desa untuk membelikan semua uang bansos tunai di BUMDes Maju Jaya.

"Saya diarahkan Pak M (perangkat desa), yang di PAUD tadi ada Bapak P, yang bagian nerima arto (uang) Pak L," ungkapnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Mochammad Hasan Musri SH Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI ) Distrik Kabupaten Nganjuk mengatakan, dalam pengamatannya di masa pencairan BPNT kali ini, hampir semua KPM di Kabupaten Nganjuk yang mendapatkan bantuan tunai uang Rp 600 ribu diduga dijadikan 'alat' untuk mencairkan uang bansos.

"Bagaimana tidak, KPM yang menerima bantuan uang tunai Rp 600 ribu untuk tiga bulan, seharusnya bebas belanja sembako di mana saja asal higienis. Tapi di sini begitu cair dari PT Pos, ada dugaan KPM dipaksa oleh oknum untuk belanja di BUMDes dadakan yang sudah disediakan oknum perangkat desa," ujar Hasan.

Menurut Hasan pencarian BPNT sesuai peraturan Kemensos dan Perpres RI Nomor 63 Tahun 2017 sudah jelas mengatur bahwa BUMdes bukanlah tempat penyaluran BPNT.

"Tertuang pula dalam perubahan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa untuk penyaluran  BPNT, pada nomor 1 disebutkan menyiapkan e-warung sesuai kebutuhan untuk penyaluran BPNT. Lalu nomor 2, tidak menunjuk Bumdes untuk tempat penyaluran BPNT," urai Hasan.

Ia menyayangkan carut marut penyaluran BPNT di mana banyak e-warung dadakan, serta tidak mengindahkan peraturan pemerintah.

"Selain itu ada juga indikasi sembako tidak higienis seperti yang tercantum dalam peraturan," imbuh Hasan.

Karena itulah, pihaknya berharap aparat penegak hukum (APH) turun untuk menindaklanjuti temuan ini. Menurutnya, yang dirugikan dari praktik tersebut adalah masyarakat bawah.

"Dugaan kami bahkan bukan hanya di satu desa, tapi hampir menyeluruh di Kabupaten Nganjuk," tukas Hasan.

Rif/Nji
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System