JPU Kejari Nganjuk Ikuti Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Maut

Jaksa Kejari Nganjuk Ratrieka Yuliana saat mengikuti adegam rekonstruksi tindak pidana pengeroyokan maut, Selasa (24/5/2022)
Selasa 24 Mei 2022

matakamera, Nganjuk - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengikuti pelaksanaan rekonstruksi tindak pidana pengeroyokan maut, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Adapun korbannya adalah EH (32), dan para pelakunya yakni tersangka E dan kawan-kawan.

Rekontruksi tersebut digelar di Polres Nganjuk Jalan Gatot Subroto Nomor 116 Kelurahan Ringinanom Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Selasa (24/5/2022).

Diketahui, tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada hari Minggu (27/2/2022) pukul 05.00 WIB bertempat di Jalan masuk Dusun Tirip, Desa Sumberurip, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan dengan pasal 170 ayat (1) (2) ke 3e KUHPidana.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengatakan, bahwa dalam rekonstruksi dilaksanakan sebanyak 14 adegan dan diperagakan langsung oleh para tersangka E dan kawan-kawannya.

“Kegiatan rekonstruksi ini merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi guna mendapatkan gambaran yang jelas mengenai terjadinya tindak pidana tersebut,” ungkap Dicky.

Hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Jaksa Peneliti (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Nganjuk, Sat Reskrim, Sat Shabara, Inafis serta Personil Polres Nganjuk.

Rif/Nji
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System