Gaya Militeristik pada Sekolah Kedinasan Harus Dihentikan

Direktur LHKPI DR Wahju Prijo Djatmiko SH., M.Hum., M.Sc.
Ahad 25 September 2022

matakamera, Nganjuk - Sudah menjadi rahasia umum bahwa hampir seluruh sekolah kedinasan di bawah kementerian, lembaga pemerintah maupun swasta, yang diduga masih menerapkan gaya militeristik untuk membentuk sikap disiplin dan patuh.

Salah satu contoh kasusnya, pada September 2021 lalu, polisi mengungkap  tewasnya seorang mahasiswa Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Jawa Tengah. Di mana, korban meregang nyawa setelah dipukuli oleh lima orang senior.

Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc, Direktur Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia (LKHPI) mengatakan, pengkreasian sikap disiplin dan patuh yang disertai dengan dipolakannya budaya senioritas dan superioritas kemungkinan masih dilestarikan dari generasi angkatan ke generasi berikutnya. 

"Oleh karena itu pola militeristik ini semestinya menjadi perhatian serius bagi pemerintah, khususnya para pembina maupun pendidik pada sekolah kedinasan di tanah air," ujar Wahju, dalam keterangan pers-nya Ahad (25/9/2022).

Wahju menguraikan, bullying yang berujung kematian di sekolah kedinasan mulai mencuat ke masyarakat luas pada tahun 2007 ketika seorang praja dari Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) meninggal dunia secara tidak wajar, karena diduga mengalami tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh para seniornya.

"Bullying (penindasan) pada dasarnya merupakan segala bentuk kekerasan verbal dan/atau fisik yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih ‘berkuasa’ terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti," ujar Wahju.

Menurutnya, perlakuan bullying sudah barang tentu bertentangan dengan hukum positif Indonesia dan merupakan tindakan yang tidak sesuai sama sekali dengan nilai-nilai Pancasila.

"Hukum pidana Indonesia mengatur beberapa tindakan tertentu khususnya yang berhubungan dengan tubuh manusia. Secara umum semua tindak pidana terhadap tubuh dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disebut penganiayaan. Penganiayaan merupakan perbuatan atau tindakan yang bisa menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka pada orang lain. Penganiayaan diatur dalam Bab XX Pasal 351 -358 KUHP," tutur Wahju.

Dengan demikian, lanjutnya, delik penganiayaan secara tegas merupakan suatu kejahatan yang disanksi oleh undang-undang. Adapun bullying fisik  yang berbentuk pengeroyokan menurut Wahju dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP, sedangkan bila merupakan pelecehan seksual dapat direspon dengan Pasal 289 KUHP.

Lebih lanjut dikatakan Wahju, budaya senioritas dan superioritas yang berujung bullying bisa terjadi di dalam kampus maupun di luar kampus. Kejadian di dalam kampus relatif bisa ‘diawasi’ namun bila peristiwa hukum itu terjadi di luar kampus maka hal tersebut sangatlah sulit diawasi dan dapat lebih membahayakan.

"Pengkreasian sikap disiplin dan patuh dengan cara bullying pada sekolah kedinasan sangatlah tidak terpuji dan wajib dihentikan," tegas DR Wahju.

Karena itu, kata Wahju, institusi penyelenggara sekolah kedinasan harus mengawasi dan memberi sanksi administrasi keras hingga pemecatan kepada pihak-pihak yang masih melaksanakan pengkreasian sikap disiplin dan patuh dengan bullying dan sangat diharapkan untuk melaporkannya kepada polisi atas adanya peristiwa pidana yang memakan korban.

Wahju kemudian mengutip narasi bijak dari Kaisar Napoleon Perancis (1768-1821)  “There are but two powers in the world, the sword and the mind. In the long run, the sword is always beaten by the mind”.

"Bentuklah kecerdasan intelektual, spiritual, emosional dan sosial para taruna sekolah kedinasan agar mereka unggul dalam melayani masyarakat di kelak masa pengabdiannya. Seyogyanya jangan jadikan mereka terbiasa berperilaku kasar dan keras karena kekesaran akan membekas pada sanubari mereka yang berpotensi merugikan masyarakat. Di samping itu, kekerasan hanya membuat tercorengnya tradisi peradaban luhur dunia pendidikan," pungkas DR Wahju.

Rif/Nji
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System