Rugi 500 Juta Investasi Madu Klanceng, Purnawirawan Polisi Laporkan Polisi

Joko Soejarwo SH dan Lugito SH, tim kuasa hukum Bambang Sutikno usai mendatangi Kantor Satreskrim Polres Nganjuk, Selasa (27/9/2022)
Selasa 27 September 2022

matakamera, Nganjuk - Bambang Sutikno, purnawirawan polisi Nganjuk berpangkat Kompol melaporkan secara pidana AKP DW, perwira polisi aktif Polres Nganjuk. Pasalnya, mantan Kabag Ops Polres Nganjuk 2019-2021 itu merasa menjadi korban penipuan-penggelapan bisnis investasi madu klanceng, yang awalnya ditawarkan oleh AKP DW.

Tak tanggung-tanggung, Bambang Sutikno mengaku mengalami kerugian total Rp 500 juta. Ia juga telah melaporkan AKP DW sejak Juli 2021 lalu, dengan nomor laporan TBL/B/46/VII/2021/RESKRIM/SPKT/POLRES NGANJUK/POLDA JAWA TIMUR. Namun hingga kini belum ada perkembangan berarti dalam penanganan kasusnya.


Terkait hal itu, pada Selasa (27/9/2022), tim kuasa hukum Bambang Sutikno, yakni Joko Soejarwo SH dan Lugito SH, mendatangi Satreskrim Polres Nganjuk untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.


"Sudah 1 tahun lebih tidak ada kejelasan. Gelar perkara saja belum dilakukan. Jadi kami ingin mengklarifikasi bagaimana SOP sesuai Perkap Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara Pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Joko Soejarwo, kuasa hukum Bambang Sutikno.

Joko dan tim mengaku hingga kini sudah enam sampai tujuh kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik terkait perkara tersebut.

"Jadi seharusnya sudah ada penentuan lah. Seharusnya sudah gelar perkara, untuk menentukan perkara ini memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Kita ini minta kepastian itu saja kok," tukasnya.

Menurut Joko, kasus investasi ini sendiri berkedok mitra budidaya madu, di mana kliennya ditawari untuk berinvestasi koloni tawon madu klanceng pada 16 Juli 2020.

Adapun, sistem yang dijanjikan adalah setiap tiga bulan sekali, kliennnya akan mendapatkan imbalan Rp 26 juta untuk nilai investasi Rp 100 juta.

"Terlapor (AKP DW) meyakinkan klien kami (Bambang Sutikno) bahwa perusahaan investasi tersebut legal, dan uang modal bisa ditarik sewaktu-waktu. Akhirnya klien kami tertarik dan ikut berinvestasi," urai Joko.

Selanjutnya secara berturut-turut Bambang Sutikno menyetorkan uang kepada AKP DW pada 16 Juli 2020, 19 Agustus 2020, 19 September 2020 dan 16 Januari 2021, masing-masing sejumlah Rp 100 juta, dilengkapi tanda terima atau kuitansi.

Dari empat kali penyetoran modal tersebut, Bambang Sutikno sempat menerima uang keuntungan masing-masing satu kali senilai Rp 23 juta. Karena itu, ia kembali menyetorkan modal kelima senilai Rp 100 juta pada 23 Januari 2021. Sehingga, totalnya ia sudah menyerahkan uang Rp 500 juta kepada AKP DW.

Kecurigaan mulai muncul usai setoran kelima, di mana Bambang tidak pernah lagi menerima keuntungan yang dijanjikan. Ditambah lagi, ia juga tidak bisa menarik uang modalnya.

"Dari uang modal Rp 500 juta baru dikembalikan terlapor Rp 100 juta. Karena itulah kami laporkan perkara ini ke Polres Nganjuk," lanjut Joko.

Lebih lanjut advokat berambut gondrong itu mengatakan, bahwa setelah melakukan klarifikasi kepada salah satu kepala unit Satreskrim Polres Nganjuk, ia mendapat jawaban bahwa perkara ini masih menunggu peninjauan dari Dirkrimum Polda Jatim.

"Kalau ternyata tidak segera mendapat kabar, kami akan menyurati Kapolres Nganjuk dan Kapolda Jatim," tutur Joko.

Sementara itu, di hari yang sama, media ini juga sempat menemui AKP DW di Mapolres Nganjuk. Namun, ia tidak bersedia berkomentar terkait perkara tersebut.

"Saya sudah serahkan ke Polda Jatim," ujar AKP DW singkat.

Menurut informasi dari eumber internal Polres Nganjuk, bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke Polda Jatim untuk menghindari subyektivitas dalam penanganannya.

Di dalamnya terdapat dua kasus terpisah. Pertama adalah kasus penipuan-penggelapan dengan pelapor Bambang Sutikno dan terlapor AKP DW. Sedangkan yang kedua, AKP DW melapor sebagai korban ke Polda Jatim dengan terlapor pihak koperasi madu klanceng.

Rif/Nji
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System