Kajati Jatim Resmikan 42 Rumah Restoratif Justice di Kabupaten Nganjuk

Kajati Jatim Mia Amiati bersama Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi dan Kepala Desa Talang Suparlan, dalam acara peresmian Rumah RJ "Sasono Pangimbangan", Selasa (13/12/2022) 
Selasa 13 Desember 2022

matakamera, Nganjuk - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati meresmikan 42 Rumah Restorative Justice (RJ) "Sasono Pangimbangan" di Kabupaten Nganjuk, pada Selasa (13/12/2022), di Pendopo KRT Sosrokoesoemo Pemkab Nganjuk.

Peresmian ditandai dengan pemukulan gong oleh Kajati Mia, didampingi Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth.

Keberhasilan pendirian 42 unit Rumah RJ ini merupakan kolaborasi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk bersama Pemkab Nganjuk Nganjuk, jajaran pemdes dan kelurahan di Kabupaten Nganjuk, serta STKIP PGRI Nganjuk.

Sebelumnya, Kejari Nganjuk telah berhasil melakukan penghentian penuntutan melalui RJ terkait perkara Penadahan yang dilakukan oleh tersangka Damiaji, Ali Ridho, dan Warsito dengan korban Junadi sehingga Kejari Nganjuk di tahun 2022 telah berhasil menghentikan penuntutan 6 perkara berdasarkan Restorative Justice.

Rumah Restorative Justice diharapkan dapat menjadi tempat mediasi bagi seluruh masyarakat Nganjuk untuk mendapatkan peradilan bagi perkara yang masih bisa diselesaikan melalui jalur damai.

Dari 42 Rumah RJ yang diresmikan oleh Kajati Jatim Mia Amiati tersebut, terdiri dari  41 rumah RJ "Sasono Pangimbangan" di Desa/Kelurahan di Kabupaten Nganjuk dan 1 rumah Restorative Justice di STKIP PGRI Nganjuk.

“Saya atas nama Institusi Kejaksaan merasa sangat bangga dihadapan bapak ibu sekalian, karena baru kali ini saya melaksanakan peresmian Rumah RJ terbanyak di Wilayah Jawa Timur. Luar biasa Nganjuk adalah yang terdepan,” ujar Kajati Mia Amiati dalam sambutannya.

Usai peresmian, Kajati Mia kemudian melakukan penyematan selempang Duta RJ kepada perwakilan dua orang mahasiswa STKIP PGRI Nganjuk serta melepaskan rompi tahanan kepada tiga orang tersangka. Hal itu merupakan simbol bahwa perkara tindak pidana yang dilakukan oleh tiga tersangka tersebut telah dinyatakan dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam peresmian ini turut serta dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jatim, Dandim 0810 Nganjuk, Kabag Ops Polres Nganjuk, Kepala Rutan Kelas II-B Nganjuk, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Ketua STKIP PGRI Nganjuk, dan juga tamu-tamu kehormatan lainnya.

Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth menambahkan, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif sendiri merupakan suatu pendekatan peradilan yang lebih menitikberatkan terhadap kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Yakni, dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dalam konflik tersebut.

Mekanisme dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan disebut Nophy diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil serta seimbang bagi pihak korban dan pelaku.

“Untuk mewujudkan amanat Jaksa Agung dan dukungan masyarakat, Kejari Nganjuk di tahun 2022 telah berhasil menghentikan penuntutan 6 perkara berdasarkan Restorative Justice”.

“Saat ini telah dibentuk 42 Rumah RJ Sasono Pangimbangan Kejari Nganjuk yang sebelumnya telah ada 2 rumah RJ sehingga total rumah RJ Kejari Nganjuk sebanyak 44 rumah RJ yg tersebar di 20 Kecamatan se-Kab. Nganjuk termasuk 1 rumah RJ di Kampus STKIP PGRI Nganjuk,” ujar Nophy.

Nophy selaku Kajari Nganjuk, menjadi penggagas utama diwujudkannya Rumah RJ di wilayah Kabupaten Nganjuk, melalui kerja sama dengan Pemkab Nganjuk dan STIKIP PGRI Nganjuk yang memiliki hakikat utama, yakni penyelesaian perkara di luar persidangan (afdoening buiten process), menggunakan proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan pemulihan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti keadaan semula (sebelum tindak pidana terjadi) melalui musyawarah dan mufakat antara kedua pihak bersama Kejaksaan sebagai mediator.

Selanjutnya, penerapan Restorative Justice ini akan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta kedua belah pihak baik tersangka/pelaku maupun korban dan keluarga tersangka untuk dapat menemukan titik tengah Keadilan Restoratif.

Dukungan dan kerjasama dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk juga diharapkan dapat terus berlanjut agar Kejaksaan Negeri Nganjuk dapat menerapkan pendekatan Peradilan Restoratif untuk menyelesaikan kasus yang bisa diselesaikan dengan Restorative Justice.

Rif/Nji
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System