Foto kiri : kasus panelis debat publik Pilkada Nganjuk ikut kampanye paslon 01 / foto kanan : video Kades Ngrawan sambil mabuk kampanyekan paslon 03 |
Nyatanya, di perjalanan tahapannya sampai ke debat publik, terjadi kecurangan-kecurangan yang diduga menguntungkan paslon tertentu. Yakni, paslon 01 Muhibbin Aushaf dan paslon 03 Marhaen-Handy.
Di sisi lain, paslon 02 Bunda Ita-Mbak Zuli yang tidak mengandalkan 'bekingan' maupun 'orang dalam' di penyelenggara pemilu/pemerintahan, menjadi pihak yang terzolimi. Paslon 02 sejak awal ingin berkompetisi secara fair. Namun tampaknya paslon 01 dan 03 memilih curang.
Panelis Debat Publik Pilkada Nganjuk Terlibat dalam Kampanye Paslon 01
Kontroversi pertama mencuat sejak debat perdana, ketika salah satu panelis bernama Roni Sya'roni diketahui sebagai pendukung paslon 01. Fakta ini terungkap setelah publik menemukan bukti keterlibatan Roni dalam kampanye akbar paslon 01.
"Curang ngene iki opo ra cikal bakal e korupsi yo? Pengen ngerti sing biasa e koar-koar REKAM JEJAK BERSIH," ujar netizen pemilik akun Facebook Bolo Nganjuk, mengomentari unggahan berita viral panelis tersebut, Selasa (12/11/2024).
Kepala Desa Mabuk dan Aparat Desa Dukung Paslon 03
Paslon 03 Marhaen-Handy juga terseret dalam dugaan pelanggaran serius. Beberapa kades dan perangkat desa terindikasi memihak dan aktif mengampanyekan paslon tersebut. Puncaknya, sebuah video viral yang telah ditonton ratusan ribu kali memperlihatkan seorang kepala desa dalam kondisi mabuk minuman keras secara terang-terangan menyerukan dukungan kepada paslon 03. Aksi ini memicu kemarahan publik, yang mengecam keterlibatan aparat desa dalam politik praktis.
"Sangat tidak layak sekali,
soalnya seorang pemimpin di desa seharusnya memberi contoh yg baik," kata warga pemilik akun Facebook As Bax's, Jumat (8/11/2024)
Kasus undangan Kades Kampungbaru yang berencana mendatangkan paslon 03. Bawaslu memutuskan sang kades melanggar netralitas |
Intimidasi dalam Debat Kedua: Timses Paslon 03 Jadi Sorotan
Kontroversi lain muncul pada debat kedua, ketika tim sukses paslon 03 terlihat melakukan intimidasi terhadap kandidat lain di tengah debat. Cuplikan video yang menunjukkan aksi tersebut telah viral di TikTok dengan hampir dua juta penonton. Netizen mengecam keras tindakan ini sebagai pelanggaran terhadap peraturan debat, yang melarang keras intimidasi atau tindakan tidak etis. Anehnya, panitia debat dan KPU tidak memberikan teguran atau sanksi apa pun kepada pihak terkait, sehingga memunculkan kecurigaan terhadap netralitas lembaga penyelenggara Pilkada.
Debat Ketiga: Panelis Diduga Berafiliasi dengan Partai Pengusung Paslon 03
Kecurangan lainnya kembali terulang dalam debat ketiga. Salah satu panelis diketahui merupakan anggota organisasi yang terafiliasi erat dengan salah satu partai pengusung paslon 03. Hal ini semakin mempertegas dugaan bahwa debat publik Pilkada Nganjuk telah diatur untuk menguntungkan pihak tertentu.
Manipulasi Terorganisir atau Kebetulan?
Rangkaian dugaan pelanggaran ini memunculkan pertanyaan besar: apakah Pilkada Nganjuk sedang diorkestrasi untuk kepentingan tertentu? Ketidakadilan yang terus dibiarkan tanpa tindakan tegas dari KPU atau Bawaslu dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal maupun nasional.
Masyarakat mendesak agar KPU dan Bawaslu segera bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran ini, agar kepercayaan terhadap proses demokrasi tidak semakin luntur. Pilkada seharusnya menjadi momentum untuk memilih pemimpin terbaik, bukan ajang manipulasi oleh segelintir pihak yang menghalalkan segala cara. Akankah keadilan ditegakkan, atau justru dibiarkan begitu saja? Jawabannya kini berada di tangan penyelenggara pemilu.
Rif/Pas/2024
0 komentar:
Post a Comment