Ngaji, Sholawat dan doa bersama digelar di YPP Al Mardliyah, Ponpes Mojosari Nganjuk Selasa (7/1/2025), menjelang sidang perdana sengketa Pilkada Nganjuk MK |
Mereka menggelar ngaji, sholawat dan doa bersama untuk menyambut kemenangan Paslon Bupati-Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 01, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajrà a Herdiansyah (Gus Ibin-Aushaf).
Doa bersama ini digelar menjelang sidang perdana perselisihan hasil Pilkada (PHPKADA) Kabupaten Nganjuk, yang digelar pada Rabu pagi (8/1/2025), pukul 10.00 WIB di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
Hadir langsung dalam doa bersama tersebut Cabup Nganjuk nomor urut 01 Gus Ibin dan Cawabup Aushaf Fajr. Tampak pula tim relawan dan perwakilan parpol pengusung paslon 01.
Cabup Gus Ibin mengatakan, ngaji sholawat dan doa bersama ini sebagai upaya 'jalur langit', agar mendapatkan kelancaran dan kemenangan dalam ikhtiar yang saat ini sedang berjalan MK.
"Insya Allah dengan mengaji, bersholawat dan berdoa bersama ini, kita bersama-sama mendapat berkah dan sukses meraih kemenangan," ujar Gus Ibin.
Untuk diketahui, acara tersebut diawali ngaji bersama yang dipimpin oleh Syekh Dr. Ahmad Azmi, yang dirangkai dengan Solat Magrib berjamaah.
Kemudian, seluruh elemen relawan bersama ribuan santri Ponpes Mojosari secara serempak melantunkan Sholawat Nariyah dan doa bersama.
Di tempat yang sama, Cawabup Aushaf kepada wartawan mengaku optimis bahwa dalam sidang perdana di MK Rabu (8/1/2025), gugatan yang diajukan pihaknya selaku pemohon akan diterima oleh majelis hakim.
"Kami juga sangat optimis gugatan akan dikabulkan dan paslon 01 meraih kemenangan di Pilkada Nganjuk," ucap Aushaf.
Diberitakan sebelumnya, di sidang perdana perkara ini MK akan menghadirkan setidaknya tiga pihak yang berhubungan dengan perkara.
Masing-masing yakni Paslon Bupati-Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 01 Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah (Gus Ibin-Aushaf) selaku pemohon, dengan tim kuasa hukum Junaidi, M. Imam Nasef dan Muhtar Yogantara.
Kemudian, MK juga menghadirkan paslon Bupati-Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 03 Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro (Marhaen-Trihandy) selaku pihak terkait, dengan kuasa hukum Mursid Murdiantoro.
Selain itu, turut dihadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk.
Adapun pihak termohon dalam sidang PHPKADA Kabupaten Nganjuk ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk.
Cawabup Aushaf mengatakan, tim hukumnya telah mengantongi bukti-bukti kuat dugaan terjadinya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada Nganjuk 2024.
Rif/Pas/2025
Cabup Gus Ibin mengatakan, ngaji sholawat dan doa bersama ini sebagai upaya 'jalur langit', agar mendapatkan kelancaran dan kemenangan dalam ikhtiar yang saat ini sedang berjalan MK.
"Insya Allah dengan mengaji, bersholawat dan berdoa bersama ini, kita bersama-sama mendapat berkah dan sukses meraih kemenangan," ujar Gus Ibin.
Untuk diketahui, acara tersebut diawali ngaji bersama yang dipimpin oleh Syekh Dr. Ahmad Azmi, yang dirangkai dengan Solat Magrib berjamaah.
Kemudian, seluruh elemen relawan bersama ribuan santri Ponpes Mojosari secara serempak melantunkan Sholawat Nariyah dan doa bersama.
Di tempat yang sama, Cawabup Aushaf kepada wartawan mengaku optimis bahwa dalam sidang perdana di MK Rabu (8/1/2025), gugatan yang diajukan pihaknya selaku pemohon akan diterima oleh majelis hakim.
"Kami juga sangat optimis gugatan akan dikabulkan dan paslon 01 meraih kemenangan di Pilkada Nganjuk," ucap Aushaf.
Diberitakan sebelumnya, di sidang perdana perkara ini MK akan menghadirkan setidaknya tiga pihak yang berhubungan dengan perkara.
Masing-masing yakni Paslon Bupati-Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 01 Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah (Gus Ibin-Aushaf) selaku pemohon, dengan tim kuasa hukum Junaidi, M. Imam Nasef dan Muhtar Yogantara.
Kemudian, MK juga menghadirkan paslon Bupati-Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 03 Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro (Marhaen-Trihandy) selaku pihak terkait, dengan kuasa hukum Mursid Murdiantoro.
Selain itu, turut dihadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk.
Adapun pihak termohon dalam sidang PHPKADA Kabupaten Nganjuk ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk.
Cawabup Aushaf mengatakan, tim hukumnya telah mengantongi bukti-bukti kuat dugaan terjadinya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada Nganjuk 2024.
Rif/Pas/2025
0 komentar:
Post a Comment