![]() |
Penyerahan secara simbolis uang kerugian negara kasus korupsi Desa Banarankulon di Kejari Nganjuk, Rabu (13/8/2025) |
Pada Rabu (13/8/2025), uang sebesar Rp352.128.000 resmi diserahkan ke Rekening Kas Desa Banarankulon sebagai uang pengganti kerugian negara yang dilakukan oleh terpidana Mujiono bin Warsono (Alm), eks Kepala Desa Banarankulon.
Pengembalian ini merupakan tindak lanjut dari eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tanggal 18 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, pada 5 Agustus 2025 lalu, Mujiono juga telah melunasi pidana denda sebesar Rp50 juta sesuai amar putusan.
Kasus yang menjerat Mujiono terjadi pada APBDes tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian negara mencapai Rp352.127.978,86, meliputi 19 kegiatan pembangunan desa yang tidak sesuai volume pekerjaan. Lebih parah lagi, seluruh pengelolaan anggaran dikerjakan langsung oleh Mujiono sendiri, tanpa prosedur yang benar.
Kepala Kejari Nganjuk, Dr. Ika Mauludiina, S.H., M.H., CSSL., mengapresiasi langkah terpidana yang mengembalikan seluruh kerugian negara.
“Ini langkah yang patut dicontoh. Bagi terpidana yang tidak membayar uang pengganti, kami akan melakukan pelacakan aset dan menyita harta tersebut untuk menutupi kerugian negara,” tegas Ika.
Ia juga meminta agar dana yang telah kembali ke kas desa digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Dana ini harus dipergunakan sesuai ketentuan, dari perencanaan hingga pelaksanaan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Kejari Nganjuk mengimbau warga untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa. Langkah ini dinilai penting agar indikasi penyalahgunaan bisa dicegah sejak awal.
“Kepala desa harus hati-hati dan tertib dalam penggunaan APBDes. Jangan sekali-kali menyalahgunakan kewenangan, karena hukum akan menindak tegas,” ujar Ika.
Penegakan hukum tindak pidana korupsi akan terus menjadi prioritas Kejari Nganjuk, baik melalui proses hukum maupun pemulihan kerugian negara.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan mendorong partisipasi masyarakat untuk bersama-sama memberantas korupsi,” tutup Ika.
Rif/Pas/2025
Kasus yang menjerat Mujiono terjadi pada APBDes tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian negara mencapai Rp352.127.978,86, meliputi 19 kegiatan pembangunan desa yang tidak sesuai volume pekerjaan. Lebih parah lagi, seluruh pengelolaan anggaran dikerjakan langsung oleh Mujiono sendiri, tanpa prosedur yang benar.
Kepala Kejari Nganjuk, Dr. Ika Mauludiina, S.H., M.H., CSSL., mengapresiasi langkah terpidana yang mengembalikan seluruh kerugian negara.
“Ini langkah yang patut dicontoh. Bagi terpidana yang tidak membayar uang pengganti, kami akan melakukan pelacakan aset dan menyita harta tersebut untuk menutupi kerugian negara,” tegas Ika.
Ia juga meminta agar dana yang telah kembali ke kas desa digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Dana ini harus dipergunakan sesuai ketentuan, dari perencanaan hingga pelaksanaan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Kejari Nganjuk mengimbau warga untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa. Langkah ini dinilai penting agar indikasi penyalahgunaan bisa dicegah sejak awal.
“Kepala desa harus hati-hati dan tertib dalam penggunaan APBDes. Jangan sekali-kali menyalahgunakan kewenangan, karena hukum akan menindak tegas,” ujar Ika.
Penegakan hukum tindak pidana korupsi akan terus menjadi prioritas Kejari Nganjuk, baik melalui proses hukum maupun pemulihan kerugian negara.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan mendorong partisipasi masyarakat untuk bersama-sama memberantas korupsi,” tutup Ika.
Rif/Pas/2025
0 komentar:
Posting Komentar