![]() |
Proyek pembangunan jalan di Sumengko Sukomoro tidak mencantumkan detail volume pekerjaan hingga minim penerangan di malam hari |
Proyek bernama resmi Pemeliharaan Berkala Jalan Sukomoro–Kecubung dengan leading sector Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nganjuk itu diduga sarat pelanggaran dan minim transparansi.
Pantauan media di lokasi, Jumat malam (29/8/2025), memang sudah terpasang papan informasi proyek. Namun, isinya tidak lengkap. Papan tersebut hanya menampilkan nama proyek, nomor kontrak, nilai kontrak Rp1,34 miliar, sumber dana dari DBHCHT APBD 2025, nama penyedia jasa hingga jangka waktu pengerjaan.
Ironisnya, informasi krusial berupa volume pekerjaan—seperti panjang, lebar, hingga ketebalan jalan—justru tidak dicantumkan.
Kondisi di lapangan juga memperkuat dugaan lemahnya pengawasan. Pengerjaan proyek dilakukan hingga malam hari tanpa penerangan memadai, sehingga lokasi tampak gelap gulita. Situasi ini berpotensi membahayakan keselamatan warga maupun pengendara yang melintas di sekitar proyek.
Pengamat hukum, Muhamad Sufyan, SH, menegaskan bahwa papan nama proyek adalah wujud keterbukaan publik yang wajib dipenuhi.
Kondisi di lapangan juga memperkuat dugaan lemahnya pengawasan. Pengerjaan proyek dilakukan hingga malam hari tanpa penerangan memadai, sehingga lokasi tampak gelap gulita. Situasi ini berpotensi membahayakan keselamatan warga maupun pengendara yang melintas di sekitar proyek.
Pengamat hukum, Muhamad Sufyan, SH, menegaskan bahwa papan nama proyek adalah wujud keterbukaan publik yang wajib dipenuhi.
Ia merujuk pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021, serta Permen PU Nomor 29/PRT/M/2006. Dalam aturan tersebut, papan proyek harus mencantumkan informasi lengkap termasuk volume pekerjaan.
“Kalau papan nama hanya menuliskan pembangunan jalan tanpa detail panjang, lebar, atau ketebalan, itu jelas tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan pengadaan,” tegas Sufyan.
Kini, proyek senilai miliaran rupiah yang dikerjakan CV Bregas Utami dengan konsultan perencana CV Karya Sejahtera serta pengawas CV Tirta Alam Consultant itu masih menjadi tanda tanya besar. Publik menanti sejauh mana pihak berwenang, terutama Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk, berani menegakkan aturan demi menjamin keterbukaan dan keselamatan masyarakat.
Rif/Pas/2025
0 komentar:
Posting Komentar