Rabu 12 November 2025PONOROGO, matakamera.net - Seorang warga berinisial YI (37) resmi menggugat PT Telkom Ponorogo ke Pengadilan Negeri Ponorogo dengan nilai tuntutan mencapai Rp1,5 miliar. Gugatan itu dilayangkan karena kabel milik Telkom selama bertahun-tahun melintas di atas tanah dan rumahnya tanpa izin.
Dalam berkas gugatan yang diajukan, YI menegaskan bahwa kabel Telkom telah melintang di atas tanahnya sejak tahun 2016. Selama hampir sembilan tahun, ia mengaku tidak pernah memberikan izin maupun menerima kompensasi atas penggunaan ruang udara miliknya tersebut.
“Hak milik saya dilanggar selama sembilan tahun. Ruang udara itu bagian dari hak pemilik tanah, bukan boleh dipakai seenaknya,” ujar YI dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/11/2025).
YI menjelaskan bahwa dirinya sudah berulang kali meminta Telkom untuk memindahkan kabel dan tiang yang melintas di atas tanahnya.
Permintaan pertama pada Desember 2023 gagal karena cagak baru yang disiapkan Telkom justru digunakan pihak lain tanpa izin. Upaya kedua dilakukan pada Juli 2025, hingga akhirnya pemindahan kabel dan tiang baru terealisasi pada 7 Agustus 2025.
Namun, pemindahan itu tak menghentikan langkah hukum YI. Ia menilai pelanggaran yang terjadi selama bertahun-tahun telah menimbulkan kerugian besar, baik materiil maupun immateriil.
Dalam gugatannya, YI mendalilkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. Ia berpendapat bahwa tindakan Telkom telah melanggar hak subyektif pemilik tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria, bertentangan dengan kewajiban hukum untuk menghormati hak orang lain, serta menimbulkan kerugian yang nyata selama sembilan tahun.
YI juga menilai keberadaan kabel tersebut telah merusak estetika bangunan, menurunkan nilai jual tanah, dan menghilangkan kesempatan pemanfaatan ruang udara untuk pengembangan properti seperti pembangunan lantai atas, papan reklame, maupun usaha lainnya.
Dalam gugatannya, ia turut merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2974 K/Pdt/1998 yang menegaskan bahwa hak milik atas tanah mencakup ruang udara sejauh diperlukan untuk pemanfaatan tanah tersebut.
Total ganti rugi yang diminta YI mencapai Rp1,5 miliar, terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp410 juta yang mencakup nilai sewa ruang udara, hilangnya potensi pemanfaatan tanah, serta biaya konsultasi hukum, dan kerugian immateriil senilai Rp1,09 miliar yang meliputi tekanan psikologis, kerusakan estetika, penurunan nilai properti, dan pelanggaran martabat sebagai pemilik tanah.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Telkom Ponorogo belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Kasus ini diperkirakan dapat menjadi preseden penting terkait hak ruang udara dan penggunaan infrastruktur jaringan telekomunikasi di Ponorogo maupun wilayah lainnya.
Rif/Pas/2025
Warga Ponorogo Gugat Telkom Rp1,5 Miliar, Kabel Melintas di Atas Tanahnya Tanpa Izin Selama 9 Tahun
21.51
Berita
,
berita ponorogo
,
Hukum
,
Regional

0 komentar:
Posting Komentar