![]() |
| Sumber: dokumen pribadi penulis, 2026 |
Rejang Lebong, matakamera.net - Munculnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kabupaten Rejang Lebong kembali menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan luas terhadap praktik tata kelola pemerintahan daerah.
Kasus ini tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum oleh individu pejabat publik, tetapi juga menjadi refleksi penting mengenai persoalan budaya koruptif yang masih mengakar dalam sistem birokrasi di Indonesia.
Berbagai kalangan menilai bahwa peristiwa ini memperlihatkan tantangan serius dalam upaya mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah sering kali berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik, efektivitas pembangunan, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Pengamat Korupsi Dr. Wahju Prijo Djatmiko, pemilik Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners, menegaskan bahwa fenomena korupsi yang terjadi di berbagai daerah tidak dapat semata-mata dilihat sebagai persoalan moral individu.
Menurutnya, korupsi kerap tumbuh dalam lingkungan birokrasi yang secara struktural (de jure) dan kultural (de facto) memungkinkan praktik tersebut berlangsung secara berulang.
“Korupsi tidak lahir dalam ruang kosong. Ia muncul dan berkembang dalam sistem yang memberi peluang serta toleransi terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Ketika praktik-praktik semacam ini tidak segera ditindak secara tegas dan konsisten, maka ia dapat berkembang menjadi budaya dalam organisasi pemerintahan,” ujar Dr. Djatmiko.
Dalam perspektif budaya koruptif, korupsi dipahami sebagai pola perilaku yang secara perlahan dianggap normal atau bahkan menjadi bagian dari mekanisme tidak resmi dalam pengambilan keputusan di lingkungan birokrasi. Kondisi ini dapat muncul ketika relasi kekuasaan, kepentingan politik, dan jaringan ekonomi saling berkelindan sehingga menciptakan ruang bagi praktik-praktik penyimpangan.
Kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong menjadi contoh nyata bagaimana lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas dapat membuka peluang bagi penyalahgunaan kewenangan. Dalam banyak kasus serupa di berbagai daerah, praktik korupsi sering kali terkait dengan pengelolaan anggaran daerah, proyek pembangunan, perizinan, serta hubungan antara pejabat publik dengan pihak swasta.
Dr. Djatmiko menjelaskan bahwa budaya koruptif biasanya ditandai oleh beberapa karakteristik utama, antara lain adanya normalisasi praktik gratifikasi, memberi rasa senang kepada atasan yang lebih kuat daripada komitmen terhadap integritas publik, serta kecenderungan untuk menutup-nutupi pelanggaran demi menjaga stabilitas politik atau kepentingan jaringan tertentu.
“Kita sering melihat bagaimana praktik penyimpangan dianggap sebagai hal biasa atau bahkan sebagai bagian dari ‘tradisi’ birokrasi. Memberikan kesenangan kepada atasan (asok glondhong pangareng-areng guru bakal guru dadi, peni-peni raja peni, mas picis raja brana)”.
Dalam situasi seperti ini, individu yang mencoba mempertahankan integritas justru dapat mengalami tekanan dari lingkungan kerjanya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan hukum terhadap pelaku. Penegakan hukum memang penting sebagai bentuk akuntabilitas dan efek jera, tetapi upaya tersebut harus diiringi dengan perubahan yang lebih mendasar dalam sistem tata kelola pemerintahan.
Menurut Wiranto, S.H., Konsultan Hukum yang berkator di Dr. Djatmiko & Partners, beralamat di City Tower, Kota Jakarta Pusat, terdapat beberapa langkah strategis yang perlu diperkuat untuk memutus mata rantai budaya koruptif.
Pertama, penguatan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Mekanisme ini penting untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran publik dapat dipantau secara terbuka oleh masyarakat.
Kedua, peningkatan kualitas sistem pengawasan, baik melalui lembaga pengawas internal pemerintah maupun melalui lembaga eksternal yang memiliki kewenangan melakukan audit dan investigasi. Pengawasan yang efektif dapat menjadi instrumen penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan sejak tahap awal.
Ketiga, pembangunan integritas aparatur melalui reformasi birokrasi yang berorientasi pada nilai-nilai etika publik, profesionalisme, dan pelayanan kepada masyarakat. Perubahan budaya organisasi menjadi salah satu faktor kunci dalam menciptakan lingkungan kerja yang tidak toleran terhadap praktik korupsi.
Keempat, memperluas partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan kebijakan publik. Keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, media, serta organisasi social, serta Non-Governmental Organization (NGO) dapat memperkuat mekanisme kontrol terhadap kekuasaan dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan.
“Perubahan budaya dalam birokrasi membutuhkan proses yang sangat panjang. Namun, upaya ini memang menjadi salah satu kunci utama, kalau bukan satu-satunya. Tanpa upaya tersebut, kita akan terus berhadapan dengan siklus yang sama: penindakan kasus korupsi yang muncul secara berulang tanpa menyentuh akar persoalannya,” ujar Wiranto.
Kasus dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong diharapkan menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Momentum ini juga diharapkan dapat memperkuat komitmen semua pihak dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Para pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah, diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus ini untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi serta memastikan bahwa praktik penyalahgunaan kekuasaan tidak lagi mendapatkan ruang dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Rif/Pas/2026
Kasus ini tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum oleh individu pejabat publik, tetapi juga menjadi refleksi penting mengenai persoalan budaya koruptif yang masih mengakar dalam sistem birokrasi di Indonesia.
Berbagai kalangan menilai bahwa peristiwa ini memperlihatkan tantangan serius dalam upaya mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah sering kali berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik, efektivitas pembangunan, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Pengamat Korupsi Dr. Wahju Prijo Djatmiko, pemilik Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners, menegaskan bahwa fenomena korupsi yang terjadi di berbagai daerah tidak dapat semata-mata dilihat sebagai persoalan moral individu.
Menurutnya, korupsi kerap tumbuh dalam lingkungan birokrasi yang secara struktural (de jure) dan kultural (de facto) memungkinkan praktik tersebut berlangsung secara berulang.
“Korupsi tidak lahir dalam ruang kosong. Ia muncul dan berkembang dalam sistem yang memberi peluang serta toleransi terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Ketika praktik-praktik semacam ini tidak segera ditindak secara tegas dan konsisten, maka ia dapat berkembang menjadi budaya dalam organisasi pemerintahan,” ujar Dr. Djatmiko.
Dalam perspektif budaya koruptif, korupsi dipahami sebagai pola perilaku yang secara perlahan dianggap normal atau bahkan menjadi bagian dari mekanisme tidak resmi dalam pengambilan keputusan di lingkungan birokrasi. Kondisi ini dapat muncul ketika relasi kekuasaan, kepentingan politik, dan jaringan ekonomi saling berkelindan sehingga menciptakan ruang bagi praktik-praktik penyimpangan.
Kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong menjadi contoh nyata bagaimana lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas dapat membuka peluang bagi penyalahgunaan kewenangan. Dalam banyak kasus serupa di berbagai daerah, praktik korupsi sering kali terkait dengan pengelolaan anggaran daerah, proyek pembangunan, perizinan, serta hubungan antara pejabat publik dengan pihak swasta.
Dr. Djatmiko menjelaskan bahwa budaya koruptif biasanya ditandai oleh beberapa karakteristik utama, antara lain adanya normalisasi praktik gratifikasi, memberi rasa senang kepada atasan yang lebih kuat daripada komitmen terhadap integritas publik, serta kecenderungan untuk menutup-nutupi pelanggaran demi menjaga stabilitas politik atau kepentingan jaringan tertentu.
“Kita sering melihat bagaimana praktik penyimpangan dianggap sebagai hal biasa atau bahkan sebagai bagian dari ‘tradisi’ birokrasi. Memberikan kesenangan kepada atasan (asok glondhong pangareng-areng guru bakal guru dadi, peni-peni raja peni, mas picis raja brana)”.
Dalam situasi seperti ini, individu yang mencoba mempertahankan integritas justru dapat mengalami tekanan dari lingkungan kerjanya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan hukum terhadap pelaku. Penegakan hukum memang penting sebagai bentuk akuntabilitas dan efek jera, tetapi upaya tersebut harus diiringi dengan perubahan yang lebih mendasar dalam sistem tata kelola pemerintahan.
Menurut Wiranto, S.H., Konsultan Hukum yang berkator di Dr. Djatmiko & Partners, beralamat di City Tower, Kota Jakarta Pusat, terdapat beberapa langkah strategis yang perlu diperkuat untuk memutus mata rantai budaya koruptif.
Pertama, penguatan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Mekanisme ini penting untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran publik dapat dipantau secara terbuka oleh masyarakat.
Kedua, peningkatan kualitas sistem pengawasan, baik melalui lembaga pengawas internal pemerintah maupun melalui lembaga eksternal yang memiliki kewenangan melakukan audit dan investigasi. Pengawasan yang efektif dapat menjadi instrumen penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan sejak tahap awal.
Ketiga, pembangunan integritas aparatur melalui reformasi birokrasi yang berorientasi pada nilai-nilai etika publik, profesionalisme, dan pelayanan kepada masyarakat. Perubahan budaya organisasi menjadi salah satu faktor kunci dalam menciptakan lingkungan kerja yang tidak toleran terhadap praktik korupsi.
Keempat, memperluas partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan kebijakan publik. Keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, media, serta organisasi social, serta Non-Governmental Organization (NGO) dapat memperkuat mekanisme kontrol terhadap kekuasaan dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan.
“Perubahan budaya dalam birokrasi membutuhkan proses yang sangat panjang. Namun, upaya ini memang menjadi salah satu kunci utama, kalau bukan satu-satunya. Tanpa upaya tersebut, kita akan terus berhadapan dengan siklus yang sama: penindakan kasus korupsi yang muncul secara berulang tanpa menyentuh akar persoalannya,” ujar Wiranto.
Kasus dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong diharapkan menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Momentum ini juga diharapkan dapat memperkuat komitmen semua pihak dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Para pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah, diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus ini untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi serta memastikan bahwa praktik penyalahgunaan kekuasaan tidak lagi mendapatkan ruang dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Rif/Pas/2026

0 komentar:
Posting Komentar