Diklat Jurnalistik PWI, Praktisi Hukum Anang Hartoyo Bekali Guru SMPN se-Nganjuk

Kamis 30 April 2026

NGANJUK, matakamera.net - Praktisi hukum Anang Hartoyo membekali guru SMPN se-Kabupaten Nganjuk dengan pemahaman hukum pers dan risiko media sosial dalam Diklat Jurnalistik dan Bimbingan Teknis Produksi Konten Video yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Nganjuk, Kamis (30/4/2026).

Dalam paparannya yang bertajuk “Pers dalam Kacamata Hukum”, advokat dari Anang Hartoyo Law Firm (AHLF) ini menjelaskan pentingnya literasi hukum bagi guru di era digital.

Menurutnya, aktivitas sehari-hari seperti unggahan status WhatsApp, komentar Facebook, hingga konten di grup kelas berpotensi bersentuhan dengan hukum.

“Sekarang ini, grup kelas, status WA, hingga unggahan sekolah bisa menjadi objek hukum. Jangan anggap sepele,” ujar Anang.


Anang mengingatkan, tidak semua konten yang beredar di media sosial bisa dikategorikan sebagai produk pers. Ia menekankan adanya perbedaan mendasar antara karya jurnalistik dan sekadar unggahan pribadi.


“Tidak semua yang viral itu pers. Kadang hanya ‘percaya diri dengan kuota’. Pers itu punya sistem, ada wartawan, perusahaan pers, karya jurnalistik, dan kode etik,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kebebasan pers dilindungi undang-undang, namun tetap disertai kewajiban. Di antaranya menghormati norma, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi.

Lebih lanjut, Anang mengingatkan ancaman hukum di era media sosial semakin nyata. Ia menyinggung ketentuan terbaru dalam UU ITE, khususnya Pasal 27A terkait pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp400 juta.

“Status, caption, komentar, voice note, bahkan unggahan ulang bisa menjadi bukti elektronik. Banyak kasus muncul karena jari lebih cepat dari nalar,” katanya.

Selain itu, ia juga mengulas sejumlah pasal dalam KUHP baru, seperti pasal pencemaran, fitnah, hingga penghinaan ringan yang bisa menjerat pengguna media sosial jika tidak berhati-hati dalam berkomunikasi.

Untuk mencegah persoalan hukum, Anang memperkenalkan prinsip “5S” sebelum mengunggah konten. Yakni menyaring fakta, menyingkirkan emosi, menyimpan bukti, menyusun bahasa secara tepat, serta menghentikan penyebaran ulang informasi yang belum jelas.

“Guru yang bijak bukan yang paling cepat membagikan, tapi yang paling tepat menyaring,” ujarnya.

Dalam sesi tersebut, Anang juga menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa pers. Ia menekankan bahwa jika suatu pemberitaan masuk ranah jurnalistik, maka penyelesaiannya harus melalui hak jawab, hak koreksi, hingga Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum pidana.

“Jangan sampai media sosial menjadi distributor resmi hoaks,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua PWI Nganjuk, Bagus Jati Kusumo, mengatakan kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Ia berharap para guru dapat memahami dunia jurnalistik sekaligus meningkatkan kemampuan produksi konten video untuk kebutuhan sekolah.

“Kami ingin para guru tidak hanya paham jurnalistik, tapi juga mampu membuat konten yang bermanfaat dan berkualitas untuk sekolah,” ujarnya.

Kegiatan yang berlangsung di Aula SMPN 2 Nganjuk ini juga dihadiri Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk Puguh Harnoto. Diklat ini diikuti guru SMPN se-Kabupaten Nganjuk sebagai upaya meningkatkan literasi digital sekaligus kehati-hatian dalam bermedia sosial.

Rif/Pas/2026
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Comments System