![]() |
| DR Wahju Prijo Djatmiko |
Program bantuan hukum tanpa biaya ini ditujukan khusus bagi masyarakat, yang merasa dirugikan dalam kasus Snapboost yang belakangan ramai diperbincangkan.
"Seluruh proses pendampingan tidak dipungut biaya apa pun," ujar DR. WP Djatmiko, dari Kantor Hukum dr Djatmiko and Partners, Jumat (24/4/2026).
Dalam keterangannya DR Djatmiko mengatakan, masyarakat yang ingin bergabung diminta melengkapi sejumlah persyaratan. Antara lain surat kuasa bermaterai, fotokopi KTP, serta bukti transfer total kerugian dalam bentuk tangkapan layar.
Berkas tersebut kemudian dikumpulkan dalam stopmap untuk diserahkan melalui koordinator.
DR Djatmiko mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan pihaknya untuk meminta sejumlah uang. “Kami tidak bertanggung jawab atas pihak lain yang mengatasnamakan kami untuk meminta uang,” imbuhnya.
Kasus Snapboost sendiri diduga telah menjerat ratusan warga Kabupaten Nganjuk. Para korban berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pensiunan ASN, pelaku UMKM, hingga ibu rumah tangga yang tergiur janji keuntungan cepat.
Salah satu korban, LN (55), mengaku awalnya tertarik setelah mengikuti pertemuan dan seminar yang digelar pihak aplikasi. Dalam kegiatan tersebut, peserta dijanjikan penghasilan instan dengan hanya menyelesaikan tugas-tugas online.
Ia menyetor Rp 510 ribu sebagai modal awal. Setelah itu mendapat tugas harian dan diminta mencari member baru.
Di awal, keuntungan sempat dirasakan. Namun, belakangan korban diminta terus menambah setoran dengan iming-iming keuntungan lebih besar. Kecurigaan mulai muncul saat sistem berjalan tidak wajar. Sejumlah korban akhirnya berinisiatif melapor ke Polres Nganjuk, meski masih diminta melengkapi bukti pendukung.
Jumlah korban di Nganjuk saja kemungkinan lebih dari 400 orang.
Rif/Pas/2026

0 komentar:
Posting Komentar