![]() |
| Rossy Hari SH, kuasa hukum korban saat mendampingi laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk |
Salah satu korban, AN (12), mengaku peristiwa bermula saat dirinya bersama tiga teman sebayanya selesai memancing belut di sungai yang berada di sekitar musala desa. Usai kegiatan itu, mereka masuk ke kamar mandi musala untuk membersihkan diri dan mencuci hasil tangkapan.
Namun, situasi berubah saat SP datang sambil membawa alat pel musala bergagang kayu. Menurut pengakuan korban, pelaku kemudian diduga melakukan pemukulan terhadap para anak tersebut. “Saya kena pukul di lengan dan kaki. Teman-teman juga dipukul,” ujar AN saat memberikan keterangan.
AN juga menyebut, salah satu temannya sempat meninggalkan lokasi musala, namun kembali untuk mengambil alat pancing yang tertinggal. Saat itu, korban tersebut diduga dilempar batu oleh SP dan mengenai kepala, meski tidak sampai menimbulkan luka berdarah.
Rossy Hari SH, asisten advokat Erni dan Rekan, selaku kuasa hukum korban, mengatakan, pihaknya hari ini mendampingi dua dari empat korban untuk membuat laporan resmi ke Unit PPA Polres Nganjuk. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh SP.
“Terlapor adalah SP yang disebut merupakan pengurus atau ahli waris musala wakaf di lokasi kejadian,” ujar Rossy. Ia didampingi tim advokat, yakni Erni Yunita dan Sandi Satria Putra.
Pihak kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat memproses laporan tersebut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, hingga Senin sore sekitar pukul 16.00 WIB, para korban masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk.
Rif/Pas/2026


0 komentar:
Posting Komentar