Kamis 23 April 2026SURABAYA, matakamera.net - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan intra fiber optik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk tahun 2024, memasuki tahap pemeriksaan saksi, Selasa (21/4/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk menghadirkan lima saksi kunci dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut.
Kasus ini menyeret Sujono, mantan Sekretaris sekaligus mantan Plt Kepala Dinas Kominfo Nganjuk sebagai terdakwa.
Sujono didakwa menerima aliran dana ilegal dengan dalih "biaya operasional" dari proyek senilai Rp 6 miliar tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya mengatakan, dalam sidang agenda pemeriksaan saksi kali ini JPU menghadirkan jajaran pejabat pemkab hingga teknisi perusahaan rekanan proyek.
Mereka adalah Slamet Basuki (Kepala Bapenda dan mantan Kadis Kominfo Nganjuk), Azfandi Miftakhul Yaqin (Kabid Aplikasi Informatika Diskominfo Nganjuk), Nanang Hertanto (Kasi Infrastruktur TIK Diskominfo Nganjuk), M. Ali Murtopo (Staf Honorer Dinas Kominfo Nganjuk), dan Haris Fakhruddin (Teknisi PT Laxo Global Akses).
"Saksi-saksi dikonfrontir terkait pelaksanaan proyek dan mekanisme aliran dana yang diduga masuk ke kantong terdakwa," ujar Koko.
Berdasarkan berkas dakwaan, Sujono diduga meminta "jatah" kepada PT Laxo Global Akses selaku pemenang tender tak lama setelah kontrak diteken pada Januari 2024. Total uang yang diminta mencapai Rp 840 juta, yang dicicil setiap bulan sebesar Rp 70 juta.
Setoran tersebut dilakukan setelah pencairan termin bulanan dari APBD. Khawatir pembayaran dipersulit atau kontrak diputus sepihak, pihak rekanan pun menuruti permintaan tersebut.
"Terdakwa memiliki posisi tawar kuat karena saat itu menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) yang memverifikasi pembayaran," ungkap Koko.
Ironisnya, uang haram tersebut diduga tidak hanya dinikmati sendiri. Hasil pelacakan JPU menunjukkan uang itu mengalir ke berbagai rekening, termasuk ke istri terdakwa dan beberapa staf.
Atas perbuatannya, Sujono dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat (1) huruf a UU yang sama, serta dikaitkan dengan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Direktur Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia (LKHPI), Hamid Effendi berpendapat, kasus korupsi dengan nilai proyek mencapai Rp6 miliar tersebut mustahil hanya melibatkan satu pejabat.
Hamid menyoroti aliran uang dari PT Laxo Global Akses, pemenang tender proyek fiber optik tahun 2024. Nilai setoran yang mencapai Rp70 juta per bulan atau sekitar Rp840 juta setahun, menurutnya, merupakan indikasi kuat bahwa terdapat pola kerja terstruktur yang berpotensi melibatkan lebih dari satu pelaku.
“Harus ditelusuri ke mana saja uang itu mengalir. Publik perlu tahu apakah dana tersebut dinikmati sendiri oleh tersangka atau ada pihak lain, bahkan mungkin pejabat yang lebih tinggi, yang ikut menerima,” ujarnya.
Ia berharap hal itu akan terbuka gamblang dalam sidang yang saat ini sedang berjalan. Salah satunya dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan.
"Saksi tidak perlu ragu-ragu atau takut bicara kalau memang mengetahui, harus dibuka agar kasus ini bisa terbongkar tuntas sampai ke akarnya," pungkas Hamid.
Rif/Pas/2026
Home
Berita
Hukum
korupsi
Regional
Sidang Korupsi Fiber Optik Diskominfo Nganjuk Rp 6 Miliar: JPU Hadirkan Kepala Bapenda hingga Rekanan
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)

0 komentar:
Posting Komentar