Penting! Ini Pesan Menteri Tjahjo Kumolo untuk Bupati Taufiq dan DPRD Nganjuk

PP Perangkat Daerah Nganjuk
Mendagri Tjahjo Kumolo meminta pemerintah daerah secepatnya membuat perda pembentukan dan susunan OPD, diharapkan tuntas akhir Agustus 2016
matakamera, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo baru-baru ini merilis Instruksi Menteri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016, tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Poin utamanya, berisi pesan dan perintah kepada pemerintah daerah untuk segera membuat peraturan daerah (perda) pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah (OPD) berdasarkan PP yang disebut. Dengan kata lain, pemerintah daerah harus segera merombak atau melebur/menggabung OPD seperti dinas-dinas dan badan demi mengurangi jumlah pejabat struktural.

Tindak lanjut instruksi itu kemudian terwujud dalam sosialisasi bersama PP 18/2016 tersebut di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara pada Jumat 5 Agustus 2016. Acara tersebut dihadiri sejumlah gubernur, bupati, wali kota, pimpinan DPRD, sekretaris daerah (sekda), termasuk di antaranya Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Plt Sekda Nganjuk Agus Wahyudi dan unsur Pimpinan DPRD Nganjuk.

Dalam forum tersebut Menteri Tjahjo Kumolo menyampaikan, bahwa saat ini sudah waktunya dilakukan perampingan struktur organisasi dan birokrasi sesegera mungkin, agar pembelanjaan pegawai dapat dapat ditekan dan belanja publik dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) meningkat. "Penataan kembali organisasi perangkat daerah akan mengurangi jumlah jabatan struktural, tanpa mengurangi jumlah pegawai," kata menteri yang juga politisi PDIP ini.

Tjahjo kemudian berpesan, agar pemerintah daerah segera menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang organisasi perangkat daerah. "Perda diharapkan sudah ditetapkan paling lambat akhir bulan Agustus 2016," ujarnya.

Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, bahwa penataan ulang organisasi perangkat daerah akan mengurangi jumlah jabatan struktural tanpa mengurangi jumlah pegawai.

PP tentang perangkat daerah mengatur keberadaan sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, badan, hingga kecamatan. Dalam peraturan itu juga diatur tata cara penggabungan dua atau lebih badan dan dinas di daerah. Dengan lahirnya peraturan tersebut, akan ada beberapa dinas atau badan di daerah yang hilang dan digabung. “Bertujuan untuk penghematan anggaran daerah,” papar Tjahjo. Dia juga berharap, struktur anggaran daerah tahun 2017 nanti sudah berpedoman pada organisasi perangkat daerah yang baru.

Rombongan Bupati, Sekda dan DPRD Nganjuk lalu menerjemahkan instruksi sang menteri dengan melakukan langkah persiapan penyusunan Perda OPD di Nganjuk. Antara lain pihak Pemkab Nganjuk menyusun draf awal rancangan perda yang kini sudah ada di meja DPRD. Berikutnya, DPRD Nganjuk juga telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk menggodok rancangan tersebut. Yang terbaru, Senin 8 Agustus 2016 delegasi dari Pemkab dan DPRD Nganjuk berangkat ke Jakarta untuk berkonsultasi teknis dengan Kemendagri sebelum perda benar-benar disahkan.
Menurut informasi awal yang dihimpun matakamera.net dari Pemkab dan DPRD Nganjuk, sejumlah OPD yang diwacanakan akan dirombak atau dilebur antara lain :

1.    Tiga dinas pekerjaan umum (PU) Pemkab Nganjuk akan digabung menjadi 1 dinas
2.    Disdikpora akan digabung dengan Disbudpar menjadi Dinas Dikbud
3.    Kesbangpolinmas akan digabung dengan Satpol PP dan
4.    Kantor Ketahanan Pangan akan dilebur dengan Dinas Pertanian dan Kehutanan
serta masih ada sederet draf rancangan perombakan OPD yang hingga saat ini masih dalam proses penggodokan.(ab)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System