Kamis 8 Januari 2026Oleh: Dr. PRAYOGO LAKSONO SH., MH. (Praktisi Hukum)
Dalam pembentukan aturan hukum, terbangun azas yang utama agar tercipta suatu kejelasan terhadap peraturan hukum. Azas tersebut ialah kepastian hukum.
Gagasan mengenai azas kepastian hukum ini awalnya diperkenalkan oleh Gustav Radbruch dalam bukunya yang berjudul “einführung in die rechtswissenschaften”. Radbruch menuliskan bahwa di dalam hukum terdapat 3 (tiga) nilai dasar, yakni: (1) Keadilan (Gerechtigkeit); (2) Kemanfaatan (Zweckmassigkeit); dan (3) Kepastian Hukum (Rechtssicherheit).
Lebih lanjut terkait kepastian hukum, Lord Lloyd mengatakan bahwa:"Law seems to require a certain minimum degree of regularity and certainty, for without that it would be impossible to assert that what was operating in a given territory amounted to a legal system”.
Dari pandangan tersebut, maka dapat dipahami bahwa tanpa adanya kepastian hukum orang tidak tahu apa yang harus diperbuatnya dan akhirnya timbulah ketidakpastian (uncertainty), yang pada akhirnya akan menimbulkan kekerasan (chaos) akibat ketidaktegasan sistem hukum.
Sehingga, dengan demikian kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap dan konsisten dimana pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif.
Frasa “Dapat” dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nganjuk Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Tunjangan, dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pasal 7 ayat (1) yang bunyinya “Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat memperoleh penerimaan lain yang sah berupa honorarium” menimbulkan multitafsir dan tidak berkepastian hukum.
Memang dalam hukum administrasi negara, frasa “dapat” mencerminkan kebebasan kebijakan (beleidsvrijheid) yang sah dan diperlukan (Van Wijk and Willem Konijnenbelt, Hoofdstukken van Administratief Recht, The Hague: Elsevier, 2014, halaman 210-215), Mengingat, azas utama pada kekuasaan eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Nganjuk ialah azas pemerintahan yang baik (APB/AUPB) yang berkepastian hukum.
Terlebih Perbup Nganjuk Nomor 4 Tahun 2020 mengatur tentang Hak Upah atau Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa maka kepastian hukum sebagai payung hukum pemerintahan desa perlu mendapatkan kepastian dalam pelaksanaannya.
Pola penggajian Perangkat Desa pasca Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, penghasilan kepala desa dan perangkat desa saat ini mendapatkan penghasilan tetap, yang besarannya ditetapkan oleh Bupati Nganjuk dengan jumlah nominal yang berbeda antara Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa. Di samping itu tunjangan yang diberikan adalah tunjangan kesehatan, tunjangan keluarga dan anak.
Akan tetapi, jumlah yang diberikan tersebut nilainya jauh lebih rendah apabila dibandingkan dengan penghasilan dari tanah bengkok.
Sehingga menurut penulis, mengingat dalam Perbup Nganjuk Nomor 4 tahun 2020 tentang penghasilan tetap, tunjangan, tambahan tunjangan, dan penerimaan lain yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa Pasal 7 ayat (1), masih terdapat multitafsir, sebaiknya pengaturan terkait tanah bengkok dikembalikan seperti sediakala sebagai hak asal-usul.
Karena, tanah bengkok yang dikembalikan ke desa yang seharusnya dapat digunakan sebagai tunjangan dan pendapatan lain yang sah belum dapat dilakukan karena memerlukan payung hukum Perbup Nganjuk yang baru atau perubahannya.
Home
Berita
Hukum
Opini
pemkab nganjuk
Regional
Perbup Nganjuk 4/2020 tentang Penghasilan Kades dan Perades Tidak Mempunyai Kepastian Hukum
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)

0 komentar:
Posting Komentar