![]() |
| Dua korban dugaan penipuan rekrutmen pendamping desa, didampingi kuasa hukum mereka, Dr Prayogo Laksono, saat melapor ke SPKT Polres Nganjuk, Kamis (8/1/2026) |
Keduanya datang ke Mapolres Nganjuk didampingi kuasa hukum mereka, Dr. Prayogo Laksono. Adapun terlapor dalam kasus ini berinisial S, warga Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Prayogo Laksono menjelaskan, bahwa laporan polisi ditempuh setelah upaya non-litigasi tidak membuahkan hasil. Pihaknya sebelumnya telah melayangkan somasi kepada terlapor agar bertanggung jawab dan mengembalikan uang kliennya. Namun somasi tersebut tidak mendapat respons.
“Klien kami sepakat melapor karena merasa telah ditipu. Janji yang disampaikan terlapor tidak pernah terealisasi, sementara uang yang disetorkan juga tidak dikembalikan hingga lebih dari satu tahun,” ujar Prayogo kepada wartawan.
Menurut Prayogo, peristiwa bermula pada Oktober 2024. Saat itu, S menawarkan kepada Srinatun dan Defkan kesempatan untuk menjadi pendamping desa di Desa Siwalan, Kecamatan Sawahan. Tawaran tersebut disertai klaim bahwa proses rekrutmen bisa “dibantu” dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
Total uang yang diminta sebesar Rp 9 juta. Srinatun menyetorkan Rp 5 juta, sedangkan Defkan menyerahkan Rp 4 juta.
Penyerahan dilakukan dalam dua tahap melalui transfer bank ke rekening adik kandung terlapor, dengan rincian transfer pertama sebesar Rp 8,5 juta dan transfer kedua sebesar Rp 500 ribu.
Namun, janji manis tersebut tak pernah menjadi kenyataan. Hingga proses rekrutmen pendamping desa berakhir, kedua korban tidak pernah dinyatakan lolos atau diangkat sebagai pendamping desa. Lebih ironis lagi, uang yang telah disetorkan juga tidak dikembalikan meski sudah berulang kali diminta.
“Ini bukan sekadar persoalan kerugian materi. Klien kami juga mengalami tekanan psikologis karena harapan yang digantungkan terlalu lama,” tegas Prayogo.
Laporan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan praktik penipuan yang memanfaatkan program pemerintah dan keresahan masyarakat pencari kerja. Prayogo juga menegaskan pihaknya siap membuka fakta-fakta lain apabila dalam proses penyelidikan ditemukan korban tambahan.
Di sisi lain, Ketua OTT KPK (Observasi Terpadu Tim Kabar Pasti Kondang), Pakde Kamto, turut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. Ia mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh para korban serta pendampingan hukum yang diberikan oleh tim Dr. Prayogo Laksono.
“Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan hukum yang diberikan. Ini penting agar masyarakat tidak terus menjadi korban praktik penipuan serupa,” ujar Pakde Kamto.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan penipuan rekrutmen pendamping desa untuk tidak ragu melapor. Pengaduan dapat disampaikan melalui Posko Pengaduan OTT KPK di nomor 081 330 550 547. Serta, meminta masyarakat agar lebih waspada terhadap segala bentuk rekrutmen yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
Rif/Pas/2026

0 komentar:
Posting Komentar