Penanganan Profesional Bareskrim Polri, Perkara Dana Investasi Non Riba Masuk Tahap Penyidikan

Kamis 15 Januari 2026

JAKARTA, matakamera.net – Upaya dua investor untuk menarik kembali dana yang masih tercatat aktif dalam sistem sebuah perusahaan P2P lending non riba berujung pada langkah hukum. Pengelola perusahaan penyelenggara platform tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan permasalahan pengelolaan dana lender.

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti secara profesional oleh penyidik, dan kini masuk dalam tahap Penyidikan. Langkah cepat aparat penegak hukum ini mendapat apresiasi dari para pelapor dan Tim Konsultan Hukum mereka, karena dinilai memberikan kepastian hukum di tengah kompleksitas perkara pendanaan berbasis teknologi informasi.

Kasus ini menjadi sorotan di tengah pesatnya pertumbuhan industri pendanaan digital di Indonesia, khususnya terkait tata kelola perusahaan, transparansi pengelolaan dana, serta efektivitas mekanisme perlindungan bagi para lender.

Para pelapor yang berinisial YN dan BS tercatat menempatkan dana dengan jumlah miliaran rupiah melalui platform resmi yang dikelola oleh perusahaan P2P lending non riba tersebut. Penempatan dana dilakukan berdasarkan perjanjian penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi sebagaimana diatur dalam regulasi sektor jasa keuangan.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki pelapor, dana tersebut telah diterima oleh perusahaan, tercatat dalam sistem internal platform, serta ditampilkan dalam akun lender sebagai dana aktif yang menurut ketentuan aplikasi dapat dilakukan penarikan.

Awalnya pencairan berjalan lancar, namun permasalahan dimulai ketika para lender mengajukan permohonan pencairan dana pada periode Juni hingga Agustus 2025. Seluruh permintaan penarikan tercatat dalam sistem aplikasi, namun tidak berlanjut pada realisasi pencairan dana.

Upaya klarifikasi dilakukan melalui layanan pelanggan perusahaan. Dalam beberapa komunikasi, pihak perusahaan menyampaikan bahwa pencairan dana belum dapat dilakukan karena dana dari pengembang proyek belum tersedia.

Namun penjelasan tersebut disampaikan secara umum, tanpa disertai dokumen pendukung maupun kepastian waktu, sehingga menimbulkan perbedaan tafsir mengenai tanggung jawab penyelenggara platform terhadap dana lender.

Karena tidak memperoleh kepastian, para pelapor melalui tim konsultan hukumya mengirimkan somasi resmi pada 11 Agustus 2025. Somasi tersebut diterima oleh jajaran direksi dan bagian legal perusahaan P2P lending non riba di kantor pusatnya di Jakarta Selatan. Dalam somasi itu, para pelapor meminta pengembalian dana dalam jangka waktu yang patut.

Langkah administratif kemudian ditempuh dengan mengajukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui portal resmi pengaduan, OJK memfasilitasi proses mediasi daring antara para pelapor dan pihak perusahaan. Dalam proses mediasi tersebut, pihak perusahaan menyatakan belum dapat memenuhi permintaan pengembalian dana. Mediasi akhirnya berakhir tanpa tercapainya kesepakatan.

Selain persoalan pencairan dana, salah satu pelapor juga menemukan dugaan ketidaksesuaian informasi terkait proyek pendanaan yang masih tercantum sebagai proyek aktif dalam aplikasi platform. Berdasarkan komunikasi dengan salah satu penerima pendanaan yang sebelumnya bekerja sama dengan perusahaan P2P lending non riba tersebut, proyek tersebut diketahui telah selesai dan tidak lagi mengajukan pendanaan baru.

Namun demikian, proyek tersebut masih tercantum aktif dalam sistem aplikasi. Temuan ini turut disampaikan sebagai bagian dari keberatan administratif para pelapor.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, para pelapor melaporkan dugaan tindak pidana melalui Tim Konsultan Hukum yang beralamat di The City Tower, Jl. M.H. Thamrin No. 81, Kota Jakarta Pusat, yang terdiri atas Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., Lusi Dian Wahyudiani, S.H., S.IIP., Moh. Farid Fauzi, S.H., dan Intan Oktaviany, S.H. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan ditingkatkan ke tahap penyidikan, yang ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik dengan Nomor B/SPDP/011/I/RES.1.11./2026/Dittipideksus tertanggal 14 Januari 2026. Tahap ini menandai dimulainya proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Menurut Dr. Wahju Prijo Djatmiko, langkah hukum ditempuh sebagai upaya memperoleh kejelasan dan kepastian hukum atas dana yang ditempatkan melalui platform digital setelah seluruh jalur non-litigasi tidak membuahkan hasil.

“Yang dicari para lender adalah kejelasan dan kepastian. Ketika mekanisme komunikasi, somasi, dan mediasi tidak memberikan penyelesaian, maka jalur hukum menjadi upaya terakhir yang sah,” ujarnya.

Sementara itu, Intan Oktaviany, selaku Konsultan Hukum dari kantor tersebut “Sejak awal, tujuan utama para pelapor bukanlah semata-mata proses pemidanaan, melainkan memperoleh kepastian dan pengembalian dana yang telah mereka tempatkan. Apabila terdapat itikad baik dan mekanisme yang jelas, pendekatan Restorative Justice tentu dapat menjadi ruang penyelesaian yang konstruktif,” pungkasnya.

Kasus ini kembali menegaskan tantangan pengawasan di tengah berkembangnya industri pendanaan digital. Meski berada dalam kerangka pengawasan regulator, penyelesaian sengketa antara lender dan penyelenggara platform kerap memerlukan waktu panjang dan proses berlapis. Dalam kondisi tersebut, keterbatasan akses informasi membuat posisi pengguna menjadi tidak seimbang.

Rif/Pas/2026
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Comments System