Bunuh Mertua Pakai Palu, Pria Nganjuk Divonis 20 Tahun Penjara

Suasana sidang vonis terdakwa Sudarsono, di Pengadilan Negeri Nganjuk, Selasa siang 23 April 2019 (ist)

Selasa 23 April 2019
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk - Sudarsono, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Siti Munawaroh, 68, ibu mertuanya sendiri, menjalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Nganjuk, Selasa siang 23 April 2019. Pria 51 tahun itu divonis hukuman 20 tahun penjara.

Pantauan matakamera.net, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk, yang diketuai Irwan Efendi,
menilai terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, terhadap korban Siti Munawaroh, di dapur rumah wanita lansia tersebut di Desa Banjaranyar, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, pada 2 Desember 208 lalu.

Sudarsono dikenakan pasal 340 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Prayogo Laksono, kuasa hukum terdakwa Sudarsono, mengaku keberatan dengan putusan hakim yang menjatuhkan vonis maksimal tersebut. Menurutnya, sejumlah fakta meringankan terdakwa yang diberikan oleh kuasa hukum sama sekali tidak dipakai oleh hakim.

Hal yang meringankan itu, menurut Prayogo antara lain terdakwa melakukan pembunuhan karena ada pemicunya. Yaitu pertengkaran dengan istrinya dan bukan karena dorongan pribadi, serta adanya rasa penyesalan.

"Kita berencana akan melakukan upaya banding demi mencari rasa keadilan terhadap kliennya," kata Prayogo lasksono.

Sementara Amin, salah satu keluarga korban, mengaku putusan hakim sudah sesuai dengan harapan pihak keluarga korban, meski hakim tidak menjatuhkan hukuman mati sesuai harapan keluarga korban.

Sebelumnya, terdakwa nekat menghabisi nyawa ibu mertuanya, karena korban selalu menutup -nutupi keberadaan istrinya. Selain itu, Sudarsono juga dibakar rasa cemburu kepada orang lain.  Sudarsono yang gelap mata lalu memukul kepala ibu mertunya menggunakan palu besi, dan langsung tewas.

(ds/ab/2019)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System