Penyebar Video Porno di Nganjuk Mengaku Dendam dengan Sang Pacar

nganjuk
Tersangka penyebar video porno, Agung Triatmoko, 23 tahun, saat diinterogasi oleh Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Pino Ary, di halaman Mapolres Nganjuk, 8 Juni 2016 (matakamera/roissudin)
matakamera, Nganjuk -  Agung Triatmoko, tersangka kasus penyebaran video porno yang sempat mengemparkan warga Kecamatan Sawahan, Nganjuk pada awal Juni 2016 lalu, sampai saat ini masih berstatus tahanan Polres Nganjuk. Pemuda 23 tahun asal Desa Salamrojo, Kecamatan Berbek, Nganjuk itu terbukti sengaja membuat lalu mengedarkan video adegan bugil dan berhubungan badan yang diperankannya sendiri, bersama seorang gadis belia berusia 19 tahun berinisial RO, yang diakui sebagai pacarnya.
Dalam perkembangan terbaru penyidikan yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk, terungkap alasan mengapa Agung nekat menyebarkan video asusila itu di media sosial Facebook. Agung mengaku curiga dan cemburu mendengar kabar bahwa RO kini dekat dengan pria lain. Sehingga dia kemudian merencanakan aksi keji untuk membalas rasa sakit hatinya tersebut. "Tersangka dendam dengan korban, karena menduga telah berpaling hati," terang Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Pino Ary, didampingi Kapolsek Sawahan AKP Sumadi dan Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Wahab Nuryono, dalam rilis resmi kasus ini Jumat, 8 Juni 2016.
Atas ulahnya tersebut, Agung kini dijerat pasal berlapis, masing-masing adalah Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 12 tahun dan 6 tahun. "Penyidikan masih terus dikembangkan oleh penyidik Polsek Sawahan," kata AKP Pino.
Untuk diketahui, Agung merekam adegan panas yang diperagakannya di ranjang bersama RO, yang diduga dilakukan pada Februari 2016 lalu di rumah Agung. Agung awalnya melancarkan bujuk rayu hingga paksaan sehingga RO menuruti ajakan untuk beradegan panas di depan kamera. "Setelah direkam, pelaku (Agung) sengaja menyebarkan video porno tersebut lewat media sosial internet," urai Pino.
Adapun video porno yang sudah terlanjur menyebar luas di media sosial itu pertama kali diketahui dan ditonton oleh Her, 19 teman dekat RO di wilayah Kecamatan Sawahan, yang kebetulan sedang online di internet dan membuka medsos. Begitu melihat gambar porno temannya, Her langsung memberitahu Ro hingga belakangan kabarnya sampai kepada pihak keluarga RO. Tidak terima dengan ulah Agung, keluarga RO kemudian melaporkan pemuda tersebut ke Polsek Sawahan.(ab)

Editor : Panji Lanang Satriadin




Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System