Dr WP Djatmiko: Ungkap Korupsi FS Bendungan Margopatut dari Hilir ke Hulu dengan “Follow The Money, Follow The Crime”

Dr WP Djatmiko dan Moh Farid Fauzi SH
Senin 25 Mei 2026

NGANJUK, matakamera.net - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek review feasibility study (FS) Bendungan Margopatut menjadi perhatian serius publik. Penggeledahan Kantor Bappeda Kabupaten Nganjuk oleh tim penyidik Kejari menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan tidak lagi dipandang sebagai persoalan administratif biasa, melainkan telah masuk dalam ranah penegakan hukum yang membutuhkan pembuktian secara mendalam dan profesional.

Kasus ini menjadi perhatian semua pihak karena dugaan korupsi justru muncul pada tahap awal perencanaan proyek strategis nasional yang seharusnya menjadi fondasi utama pembangunan. Bendungan Margopatut sendiri direncanakan sebagai megaproyek dengan estimasi investasi mencapai Rp1,5 triliun.

Proyek tersebut diharapkan mampu menjadi solusi pengendalian banjir, memperkuat sistem irigasi pertanian, meningkatkan potensi ekonomi daerah, hingga mendukung ketahanan energi dan air di Kabupaten Nganjuk.

Sayangnya harapan besar itu kini dibayangi persoalan hukum. Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik Kejari Nganjuk menyita 47 dokumen penting dari beberapa bidang di Bappeda, termasuk bidang Litbang dan Rendalev. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap proyek review FS Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 yang memiliki nilai kontrak mencapai Rp3.5 miliar.

Menurut Dr. WP Djatmiko, kasus seperti ini harus diungkap dari hilir ke hulunya dengan pendekatan “Follow The Money, Follow The Crime”.

Di samping itu, Moh. Farid Fauzi, S.H., Pemerhati Hukum yang juga merupakan anak didik Dr. WP Djatmiko tersebut menambahkan, Penelusuran aliran dana dugaan hasil kejahatan korupsi menjadi instrumen penting untuk membongkar konstruksi dugaan tindak pidana korupsi secara menyeluruh.

"Korupsi modern tidak selalu dilakukan secara terang-terangan. Banyak praktik penyimpangan disamarkan melalui mekanisme administrasi, pengadaan jasa konsultasi, penyusunan kajian teknis, hingga permainan dalam proses kontraktual," ujarnya.

Oleh karena itu, Dr Djatmiko berharap tim Kejari Nganjuk tidak cukup hanya memeriksa dokumen formal, melainkan harus diarahkan pada bagaimana anggaran disusun, siapa pihak yang diuntungkan, bagaimana mekanisme pembayaran dilakukan, serta apakah terdapat aliran dana yang tidak sesuai dengan substansi pekerjaan. Hal ini menjadikan prinsip “follow the money” menjadi metode paling efektif untuk menemukan aktor intelektual di balik sebuah dugaan korupsi.

Review FS bukan sekadar dokumen biasa. Kajian ini menentukan apakah proyek bendungan layak dilanjutkan atau tidak, baik dari sisi teknis, lingkungan, ekonomi, maupun keselamatan masyarakat. Ketika tahap perencanaan sudah diduga bermasalah, maka integritas keseluruhan proyek ikut dipertaruhkan. Terlebih Bendungan Margopatut direncanakan memiliki struktur besar yang nantinya menyangkut keselamatan ribuan masyarakat di wilayah hilir.

Alumni PDIH UNDIP tersebut sangat mengapresiasi langkah Kejari Nganjuk yang bergerak cepat sebagai bentuk komitmen negara menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Pernyataan Kepala Kejari Nganjuk, Dr. Dino Kriesmiardi, yang menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara objektif dan bebas intervensi menjadi pesan penting bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh tebang pilih.

Publik juga perlu mengawal proses ini secara kritis namun proporsional. Penegakan hukum yang transparan akan menentukan apakah proyek strategis seperti Bendungan Margopatut masih dapat diselamatkan dari krisis kepercayaan publik. Apabila kasus ini tidak ditangani secara serius, dampaknya bukan hanya pada kerugian negara, tetapi juga berpotensi menghambat dukungan pemerintah pusat terhadap kelanjutan proyek.

Kasus Bendungan Margopatut harus menjadi momentum evaluasi total terhadap tata kelola proyek pemerintah, khususnya pada tahap perencanaan dan pengadaan jasa konsultasi. Semua proyek pemerintah seharusnya dibangun di atas prinsip transparansi, profesionalitas, dan integritas, bukan menjadi ruang kompromi kepentingan segelintir pihak.

Moh. Farid Fauzi, S.H., dari Kantor Hukum Dr Djatmiko memberikan komentar yang senada. Ia menegaskan bahwa memberantas korupsi harus dimulai dari akar persoalannya.

“Follow The Money, Follow The Crime” bukan sekadar slogan penegakan hukum, tetapi pendekatan nyata untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang negara digunakan sebesar-besarnya demi kepentingan rakyat. Ketika aliran uang berhasil ditelusuri dengan terang, maka pola kejahatan akan terbuka dengan sendirinya," pungkasnya.

Rif/Pas/2026
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Comments System