Edarkan Ekstasi dan Sabu, Polisi Disersi Dibekuk BNN Nganjuk

Transaksi Dikendalikan Bandar dari Dalam Lapas Madiun

Kepala BNN Kabupaten Nganjuk AKBP Agus Irianto saat konferensi pers pengungkapan kasus jaringam narkoba yang dikendalikan dari Lapas Madiun, Ahad 28 April 2019 (ist)

Ahad 28 April 2019
by Panji Lanang S

matakamera, Nganjuk - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Nganjuk meringkus Fajar Budiyanto, 43 tahun, warga Jalan Thamrin 103, Kota Madiun, yang menjadi pengedar narkoba di wilayah Jawa Timur.

Tersangka merupakan disersi atau pecatan anggota Polri, yang dahulu pernah berdinas sebagai anggota reserse di Polda Metro Jaya.

Fajar kini nekat menjadi pengedar narkoba dikendalikan oleh jaringan napi penghuni Lapas Madiun.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa 253,49 gram ganja kering dalam kemasan, 80 butir pil ektasi, dan 65 gram sabu-sabu yang dikemas dalam beberapa klip plastik. Petugas juga mengamankan satu buah alat timbangan, alat hisap, tiga unit ponsel, 2 ATM, serta kunci dan surat sepeda motor yang digunakan saat mengedarkan barang haram tersebut.

Kepala BNN Kabupaten Nganjuk, AKBP Agus Irianto, dalam konferensi pers Minggu 28 April 2019 mengatakan, tersangka menggunakan jaringan Lapas Madiun. Agus menyebutkan seorang napi berinisial nama A, yang mengendalikan tersangka Fajar, kemudian Fajar mengedarkan narkoba ke sejumlah daerah di Jawa Timur.

Agus menjelaskan, Fajar sebenarnya sudah menjadi target operasi sejak lama. Bahkan, ia sudah dua kali lolos dari intaian petugas.

Hingga akhirnya pada hari Jumat 26 april 2019, tersangka baru mengambil barang dari Surabaya dan hendak diedarkan ke wilayah Kecamatan Kertosono dan Nganjuk. Diduga lantaran mengetahui tengah diburu petugas, Fajar berhasil lolos ke daerah Madiun.

Agus menjelaskan, pihaknya kemudian meminta bantuan BNN Provinsi Jawa Timur dan BNNK Mojokerto. Sampai akhirnya Fajar berhasil ditangkap di kawasan Madiun.

Ketika ditangkap, kata Agus, petugas mengamankan barang bukti berupa 13,29 gram dari tangan pelaku. Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan berhasil ditemukan narkoba jenis ganja, pil ekstasi, dan sejumlah sabu dalam klip yang siap edar.

Kini BNN masih terus melakukan penyidikan terhadap Fajar. Menurut Agus, pelaku memenuhi syarat untuk dijerat dengan pasal 114, 112, dan 132 undang-undang narkotika. Masing-masing ancaman hukumannya 6 tahun, 12 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System