![]() |
| Gambar ilustrasi AI matakamera.net |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk yang mengusut kasus ini, telah menetapkan seorang tersangka pada 8 Oktober 2025 lalu. Yakni Sujono, ASN yang menjabat sebagai Sekretaris Diskominfo Nganjuk.
Sujono disangka memeras perusahaan swasta, yang menjadi rekanan proyek APBD 2024 tersebut. Jumlah uang yang diminta sebesar Rp840 juta.
Kejari Nganjuk mengeklaim, penyidikan tidak berhenti di Sujono. Mereka mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di pusaran rasuah ini.
Awal Mula Munculnya Anggaran Rp6 Miliar
Setahun sebelum dimulainya Proyek Jaringan Intra Fiber Optik Diskominfo Nganjuk 2024, di dalam APBD 2023, ditetapkan pos belanja internet senilai Rp2,18 miliar.
Anggaran ini digunakan untuk kebutuhan jaringan internet 32 kantor OPD dan 20 kantor kecamatan di lingkungan Pemkab Nganjuk tahun 2023. Leading sector-nya sama, Diskominfo Nganjuk.
Berikutnya, menjelang pergantian tahun pada Desember 2023, muncul Rencana Umum Pengadaan (RUP) senilai Rp
7,92 miliar, untuk paket yang sama tanpa revisi. Ada lonjakan nilai lebih dari tiga kali lipat. Namun tidak disertai penjelasan teknis yang memadai.
Seorang Sekretaris Dinas di salah satu OPD mengungkapkan, bahwa sumber dana proyek jaringan intra fiber optik itu sebenarnya diambilkan dari anggaran tiap-tiap OPD.
“Dari tiap OPD dikumpulkan, lalu oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah, red) dijadikan satu anggaran,” ungkapnya.
Untuk diketahui, TAPD diketuai oleh Sekda Nganjuk Nur Solekan, dan beranggotakan sejumlah pejabat Pemkab Nganjuk.
Dari hasil pengumpulan anggaran OPD-OPD itulah, pada Tahun 2024, terwujud kontrak pengadaan jaringan fiber optik melalui Diskominfo Nganjuk, yang digarap oleh PT Laxo Global Akses senilai Rp6 miliar.
Selain kontrak tersebut, ada juga kontrak sejenis dengan PT Telkom Indonesia senilai sekitar Rp1,7 miliar.
Kedua perusahaan inilah yang kemudian mengendalikan sistem jaringan internet Pemkab Nganjuk.
Di masa perencanaan hingga pelaksanaan proyek ini, pada kurun 2023–2024, posisi Kepala Diskominfo Nganjuk saat itu dijabat oleh Slamet Basuki (kini Kepala Bapenda Nganjuk).
Sedangkan kursi Sekda Nganjuk dijabat oleh Nur Solekan sampai sekarang. Adapun posisi Bupati Nganjuk saat itu masih dijabat oleh Pj Bupati Sri Handoko Taruna.
Sujono sendiri, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, waktu itu masih menjabat Kabid Aplikasi Informatika dan Persandian Diskominfo Nganjuk.
Tujuannya Berhemat Tapi Jadi Celah Korupsi
Beberapa pejabat OPD sebenarnya menilai, konsep jaringan intra fiber optik terpusat ini memiliki tujuan baik. Yakni menghemat biaya, karena sebelumnya setiap OPD membayar biaya internet sendiri-sendiri.
"Sebelumnya kan masing-masing OPD bayar sendiri, kalau ditotal lebih mahal. Jadi lebih hemat dan efisien kalau jadi satu di Dinas Kominfo," ujar salah satu Kepala OPD.
Namun siapa sangka, praktiknya justru membuka celah korupsi yang kini diusut Kejari Nganjuk.
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Yan Aswari, menegaskan penyidikan tidak akan berhenti hanya pada Sujono.
“Kami masih menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang ikut menikmati atau mengetahui aliran dana itu,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Pernyataan ini menguatkan dugaan bahwa aliran dana proyek fiber optik jauh lebih kompleks daripada yang terlihat di permukaan.
Bupati Nganjuk Hormati Proses Hukum
Dalam keterangan pers 13 September 2025, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menegaskan tidak akan mencampuri jalannya penyidikan kasus ini oleh Kejari Nganjuk.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Tidak ada intervensi. Siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Bupati Marhaen juga meminta seluruh ASN bersikap kooperatif apabila dipanggil penyidik, serta tetap fokus dan tidak sampai mengganggu pelayanan publik.
Rif/Pas/2025

0 komentar:
Posting Komentar