![]() |
| Sekretaris Diskominfo Nganjuk Sujono saat ditahan oleh Kejari Nganjuk pada 8 Oktober 2025 lalu |
Direktur Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia (LKHPI), Hamid Effendi, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk untuk tidak berhenti pada satu nama dalam pengusutan rasuah bernilai miliaran rupiah tersebut.
Hamid menegaskan, kasus besar dengan nilai proyek mencapai Rp6 miliar tersebut mustahil hanya melibatkan satu pejabat.
"Kami menyampaikan apresiasi atas langkah progresif Kejari Nganjuk yang telah menetapkan Sekretaris Dinas Kominfo, Sujono, sebagai tersangka. Namun, proses ini jangan berhenti di satu nama saja,” ujar Hamid, Kamis (27/11/2025).
Hamid secara khusus menyoroti aliran uang yang dilakukan terhadap PT Laxo Global Akses, pemenang tender proyek fiber optik tahun 2024. Nilai setoran yang mencapai Rp70 juta per bulan atau sekitar Rp840 juta setahun, menurutnya, merupakan indikasi kuat bahwa terdapat pola kerja terstruktur yang berpotensi melibatkan lebih dari satu pelaku.
“Jika benar ada aliran dana sebesar itu, harus ditelusuri ke mana saja uang itu mengalir. Publik perlu tahu apakah dana tersebut dinikmati sendiri oleh tersangka atau ada pihak lain, bahkan mungkin pejabat yang lebih tinggi, yang ikut menerima,” ujarnya.
Secara hierarki, di atas jabatan Sekretaris Dinas adalah Kepala Dinas. Lalu di atasnya lagi ada Sekretaris Daerah, di mana ketiganya memiliki struktur tugas yang saling berkaitan.
Ia mengingatkan agar kejaksaan tidak tebang pilih dan terus mengusut kemungkinan adanya aktor intelektual atau pejabat lain yang memberikan ruang bagi terjadinya pemerasan dalam proyek strategis tersebut. Transparansi dan keberanian dalam mengungkap semua pihak yang terlibat, kata Hamid, adalah kunci memulihkan kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah.
“Jangan sampai publik melihat ini hanya sebagai pengorbanan satu pejabat. Jika ada oknum lain yang terlibat, semua harus diproses hukum. Supremasi hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 8 Oktober 2025, Kejari Nganjuk resmi menetapkan Sujono sebagai tersangka setelah penyidikan menemukan bukti kuat bahwa ia melakukan pemerasan terhadap pihak kontraktor. Sujono kini telah ditahan di Rutan Kelas IIB Nganjuk untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Yan Aswari mengatakan penyidikan tidak akan berhenti di Sujono. “Kami masih menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang ikut menikmati atau mengetahui aliran dana itu. Jadi tidak berhenti sampai di sini saja,” ujarnya.
Rif/Pas/2025

0 komentar:
Posting Komentar