Dor...Dor! Gasak Empat Ekor Sapi, Dua Kaki Residivis Ini Jebol Ditembus Pelor

Tersangka Roni Alex Walangitan harus digotong oleh dua orang petugas, Rabu 21 Agustus 2019, karena kedua kakinya ditembak (foto : Panji)

Rabu 21 Agustus 2019
by Panji Lanang S

matakamera, Nganjuk - Roni Alex Walangitan, 33, pria asal Dusun Pandean, Desa Pandean, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, seperti tak mengenal jera.

Sudah empat kali dia keluar-masuk penjara. Semuanya karena kasus pencurian disertai pemberatan (curat). Dia bisa beraksi sendirian, tetapi juga punya komplotan.

Pada Senin 19 Agustus 2019, Roni kembali diringkus oleh tim Jatantas Satreskrim Polres Nganjuk. Pria berbadan kerempeng ini telah berbulan-bulan menjadi buronan, terkait kasus pencurian empat ekor sapi dan pembobolan gudang beras. Aksi-aksi itu dilakukan di wilayah Nganjuk.

Polisi yang meringkus Roni di tempat persembunyiannya, di kawasan Sukomanunggal, Kota Surabaya, terpaksa menembak kedua kakinya.

"Karena tersangka (Roni) berusaha melarikan diri ketika akan ditangkap. Akhirnya kami lakukan tindakan tegas dan terukur (dengan menembak kedua kaki)," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, dalam konferensi pers pengungkapan kasus ini di kantornya, Rabu siang 21 Agustus 2019.




Lebih lanjut AKBP Dewa menjelaskan, penangkapan Roni merupakan pengembangan kasus, dari beberapa pelaku yang sudah tertangkap dan disidang.

Adapun barang bukti 4 ekor sapi dan 20 karung beras masing-masing seberat 50 kg, hasil kejahatan Roni, sudah habis dijualnya ke luar kota.

“Dari keterangan pelaku, penjualan hasil curian itu digunakan untuk foya-foya, untuk mabuk dan menggunakan narkotika,” imbuh AKBP Dewa.

Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, menginterogasi tersangka Roni, saat konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Rabu 21 Agustus 2019 (foto : Panji)

Untuk diketahui, tersangka Roni mencuri empat ekor sapi di lokasi yang berbeda-beda. Masing-masing di Dusun Templek, Desa Rowomarto, Kecamatan Patianrowo pada 13 Februari 2018. Lalu di Dusun Gerbong, Desa Demangan, Kecamatan Tanjunganom pada 17 Februari 2018.

Selanjutnya, di Dusun Wates, Desa Balongrejo, Kecamatan Bagor pada 9 Maret 2018, dan di Dusun Jerukwangi, Desa Banjardowo, Kecamatan Lengkong, pada 22 Maret 2018.

Selain itu, Roni juga membobol gudang beras di Dusun Sumberayung, Desa Mlandangan, Kecamatan Pace pada 6 Januari 2018.

Roni kini ditahan di Mapolres Nganjuk, dengan sangkaan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana curat. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

(ds/ab/2019)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System