Cabuli Puluhan Anak di Bawah Umur, Sony Sandra Divonis 9 Tahun Penjara

Pencabulan Vonis
Sony Sandra, terdakwa kasus asusila terhadap 50 lebih anak gadis di bawah umur, mendapat hukuman 9 tahun penjara dari hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis 19 Mei 2016
matakamera, Kediri - Sony Sandra, 60, pengusaha asal Kota Kediri yang menjadi terdakwa kasus pencabulan lebih dari 50 anak gadis di bawah umur, menjalani sidang pamungkas di Pengadilan Negeri Kota Kediri Kamis siang, 19 Mei 2016. Agendanya adalah pembacaan vonis majelis hakim, yang kemudian memutus pengusaha terkenal keturunan Tionghoa itu dengan kurungan penjara selama 9 tahun, subsider 4 bulan dan denda Rp 250 juta.
Sidang pembacaan vonis Sony Sandra ini berlangsung mulai pukul 11.15 WIB dan baru berakhir pukul 14.30.WIB. Mendengar putusan hakim tersebut, penasehat hukum Sony dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kota Kediri masih menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberi waktu seminggu untuk menyampaikan sikapnya.
Sebelumnya JPU telah menuntut Sony Sandra dengan hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider kurungan 6 bulan penjara "Kami masih pikir-pikir dan berkonsultasi dengan pimpinan," ungkap Teguh Warjianto, tim JPU Kejari Kota Kediri.
Sementara itu, selama sidang berlangsung kepolisian mengerahkan 150 personel untuk mengawal sidang putusan, berikut mobil water canon untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan dalam proses persidangan.
Untuk diketahui, Sony Sandra sebelumnya didakwa telah mencabuli belasan anak dengan imbalan tertentu. Belakangan korban kejahatan seksual Sony dikabarkan mencapai 58 anak. Dengan rentang usia 13-17 tahun. Sedikitnya lima anak telah melaporkannya ke kepolisian.
Hingga saat ini diduga masih ada korban pencabulan Kediri yang belum tercatat. Pada kesempatan terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar menyampaikan,  bahwa siapa saja yang merasa menjadi korban apabila belum sempat diambil keterangan oleh petugas, untuk tidak segan melapor dan dijamin keselamatannya.(ab)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System