Uji Publik Raperda Tarif Layanan Kesehatan, RSUD Nganjuk Gandeng PTN Ternama

RSUD Nganjuk
Demi meningkatkan mutu pelayanan, RSUD Nganjuk merasa perlu untuk menggelar uji publik Raperda Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III. Kegiatan ini melibatkan banyak pihak mulai dari akademisi sampai masyarakat umum
matakamera, Nganjuk - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nganjuk terus melakukan upaya peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Salah satunya dengan menggelar uji publik, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III. Kegiatannya berlangsung pada Selasa 24 Mei 2016, di Aula RSUD Nganjuk
Dalam uji publik tersebut, RSUD Nganjuk juga melibatkan tenaga ahli dari perguruan tinggi negeri (PTN) ternama, Universitas Negeri Surakarta (UNS) Solo, untuk melakukan uji kelayakan dan kajian akademis, terkait jasa layanan dan penyesuaian di beberapa sisi."Kami sengaja menggandeng para pakar dalam rangka kajian akademis klinis, dan membuat formula baru peningkatan layanan," cetus Direktur  RSUD Nganjuk dr. H. Achmad Noeroel Cholis, di tengah sambutannya pada acara tersebut.
Noeroel Cholis juga menyampaikan, bahwa uji publik sengaja digelar agar masyarakat berkontribusi langsung dan ikut mengawal Raperda, sebelum nanti ditetapkan di Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD) Nganjuk. "Publik harus ikut terlibat dan berpendapat langsung, karena ini menyangkut layanan terhadap masyarakat umum, khususnya tarif layanan kesehatan," jelas pria yang juga menjabat Plt RSUD Kertosono ini.
Uji publik dihadiri antara lain oleh tokoh masyarakat, organisasi masyarakat,  Forum Masyarakat Madani (FMM), organisasi kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) hingga perwakilan dari Persatuan Perawat Indonesia (PPNI). Di hadapan seluruh peserta Noeroel juga menjelaskan, bahwa uji publik tentang tarif  layanan ini wajib dilakukan, karena akan diputuskan menjadi payung hukum resmi di Kabupaten Nganjuk.  Selain itu, ketika nanti Perda sudah disahkan oleh DPRD Nganjuk, kebijakan ini langsung bisa diterapkan di seluruh rumah sakit negeri maupun swasta yang ada di Kabupaten Nganjuk. "Kami sudah melakukan kajian akademis, jadi tidak perlu khawatir. Apalagi sudah ada BPJS dan SPM yang bisa menanggung," imbuhnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Nganjuk Sugeng Budi Wiyono yang juga hadir menambahkan, bahwa pada prinsipnya Dinkes Nganjuk mendukung penuh Raperda Tarif Layanan Kesehatan Kelas III, karena tujuannya memang untuk perbaikan layanan kepada masyarakat. "Sepanjang tujuannya itu untuk melayani masyarakat dengan baik, kami mendukung," ujar Sugeng.
Pada kesempatan yang sama Andi Joko Santoso, selaku perwakilan FMM Nganjuk berpendapat, bahwa uji publik tentang tarif layanan harus diketahui oleh publik sehingga masyarakat bisa memahami dengan gamblang. "Masyarakat butuh informasi yang cukup, tarifnya terjangkau tapi layanan tetap prima," tukas pria yang juga aktif mengajar di SMA Muhammadiyah 1 Nganjuk ini. (ro/adv/ab)

Editor : Panji Lanang Satriadin

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System