Hari Ini 3 Tersangka Korupsi Batik PNS Nganjuk Mulai Disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

tiga dari empat tersangka kasus korupsi proyek pengadaan seragam batik PNS Nganjuk 2015, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Surabaya pada Kamis 8 September 2016. Salah satunya adalah Sekda Nganjuk nonaktif Masduqi (matakamera.net)
matakamera, Nganjuk - Kamis 8 September 2016, tiga dari empat tersangka kasus korupsi proyek pengadaan seragam batik PNS Nganjuk dipastikan akan menjalani sidang perdana kasusnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk selaku jaksa penuntut umum dijadwalkan akan memberangkatan mereka dari tahanan dengan pengawalan ketat menuju tempat persidangan. Adapun agenda pertama sidang adalah pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk Anwar Risa Zakaria mengatakan, bahwa bahwa Pengadilan Tipikor Surabaya memang telah menetapkan jadwal sidang perdana hari ini. Dia juga membenarkan, bahwa hanya tiga dari empat tersangka yang akan disadangkan, masing-masing Sekda Nganjuk nonaktif Masduqi selaku pejabat pengguna anggaran (PA) proyek, Edi Purwanto, Direktur CV Ranusa selaku pemenang lelang proyek seragam batik, serta Mashudi Suryo Saputro, Direktur CV Agung rezeki Surabaya selaku distributor rekanan CV Ranusa. "Satu tersangka lagi menyusul, karena ada materi berkas yang masih perlu dilengkapi," kata Anwar. Satu tersangka yang dimaksud adalah Sunartoyo Direktur PT Delta Inti selaku rekanan CV Ranusa.

Jika tidak ada kendala dan perubahan, sidang untuk ketiga tersangka akan dimulai bersamaan sekitar pukul 09.00. Selebihnya, Anwar belum secara gamblang membeberkan materi dakwaan yang akan dibacakan nanti.  Terutama, terkait apakah kasus ini akan berhenti pada empat nama itu saja atau ada peluang tersangka baru. Anwar hanya menyebut secara diplomatis, bahwa jika dalam perkembangan berikutnya termasuk di tahap persidangan, ditemukan bukti cukup yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain, maka bisa saja muncul kemungkinan tersebut. "Nanti dengarkan saja apa isi materi dakwaan yang akan dibacakan jaksa di pengadilan," ujar Anwar sedikit berteka-teki.

Untuk diketahui, proyek pengadaan seragam batik senilai Rp 6, 05 milyar ini sendiri sebelumnya dilaunching oleh Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Oktober 2015 silam di tengah acara pemilihan Kangmas Mbakyu Nganjuk 2015. Belakangan Kejari Nganjuk berhasil membongkar praktik kongkalikong korupsi yang dilakukan secara rapi, hasil kerjasama pihak internal Setda Pemkab Nganjuk dengan rekanan dalam proyek tersebut. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3 milyar lebih.

Kuat dugaan rekayasa lelang direncanakan sejak tahap perencanaan, dengan cara mengunci spesifikasi barang kain batik. Panitia pengadaan membuat spesifikasi barang yang mengarah kepada merk dan produk tertentu, dalam rangka memenangkan prusahaan rekanan tertentu, serta melakukan mark up yang membuat harga barang jauh lebih mahal dari aslinya (ab)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System