PPK, PPS dan KPPS Kabupaten Nganjuk Bisa Dapat Honor Plus-Plus di Pilkada 2018

kpu jawa timur
Suasana Rapat Koordinasi penyelenggaraan pemilihan serentak 2018 di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, yang salah satunya memaparkan rencana rasionalisasi honor bagi panitia ad hoc. 26 September 2016 (matakamera.net)
matakamera, Nganjuk - Salah satu hal krusial dalam Pemilihan Serentak Jawa Timur 2018 mendatang adalah honor panitia ad hoc. Pasalnya, ada 18 kabupaten dan kota yang akan menyelenggarakan dua agenda Pemilihan sekaligus, masing-masing Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Artinya, para panitia ad hoc yang terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di 18 kabupaten/kota itu akan memiliki beban tugas ganda, salah satunya adalah Kabupaten Nganjuk.

Sementara, 20 kabupaten/kota lain di Jawa Timur yang tidak menyelenggaran pemilihan bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota, otomatis hanya akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur. “Kita bisa membayangkan jika dua daerah yang berbatasan, yang satu hanya menyelenggaran pemilihan Gubernur saja, dan yang satu menyelenggarakan pemilihan Bupati/Wali Kota plus pemilihan gubernur dan honornya sama, rasanya tidak etis dan tidak rasional. Bahkan sangat mungkin timbul gejolak dan akan menganggu proses pemilihan kepala daerah tersebut,” papar Komisioner KPU Jawa Timur Dewita Hayu Shinta, dalam pemaparan Divisi Umum, Keuangan dan Logistik, pada Rapat Koordinasi Pemilihan 2018 di KPU Jawa Timur, 26 September 2016.

Karena itu, selayaknya honor yang diterima panitia ad hoc berbanding lurus dengan beban kerja dan tanggung jawabnya. Menurut Sisin, sapaan Dewita Hayu Shinta, jika panitia ad hoc menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Bupati/Wali Kota sekaligus, maka mereka mempunyai beban kerja yang lebih berat sebab melakukan dua kali pekerjaan. Khususnya dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara, serta pengamanan logistik atau perlengkapan pemilihan kepala daerah tersebut.

Karena itulah, Sisin menyebut honor panitia pemilihan yang dobel kerja harus lebih tinggi dari daerah yang hanya menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Rasionalisasi honor panitia ad hoc ini mengacu pada honor yang ditetapkan KPU Jawa Timur untuk Pemilihan Gubernur, yang berarti bahwa honor panitia ad hoc yang menyelenggarakan pemilihan Gubernur sekaligus Pemilihan Bupati/Wali Kota harus lebih tinggi, mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor 118 tahun 2016 tentang Besaran Honorarium.

Rasionalisasi anggaran honorarium itu diharapkan mampu menciptakan situasi yang kondusif pada waktu pelaksanaan pemilihan serentak 2018 nanti. (ab/kpudngk)

(Panji Lanang Satriadin)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System