UMK Kota Kediri 2018 Naik Rp 140 Ribu

kediri
DKUMTK Kota Kediri mengusulkan UMK Kota Kediri sebesar Rp 1.758.117,91 pada tahun 2018 mendatang (matakamera.net)
Rabu 8 November 2017
Edited by Panji LS

matakamera, Kediri – Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (DKUMTK) Kota Kediri mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2018 sebesar  Rp 1.758.117,91.

Apabila dibandingkan dengan UMK tahun 2017 sebesar Rp 1.617.260, maka kenaikan UMK tahun 2018 Rp 140.857,91. Jumlah ini masih bisa berubah sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur.

“UMK hari ini baru diusulkan ke Gubernur Jawa Timur yang nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur. Sebelum itu, sifatnya baru usulan. Adapun Dewan Pengupahan Kota Kediri mengusulkan UMK 2018 sebesar Rp 1.758.117,91,” jelas Kepala DKUMTK Kristanto, Rabu 8 Oktober 2017.

Dijelaskan olehnya, penetapan UMK tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Perbedaanya adalah penetapan UMK tahun ini tanpa melalui survey pasar. Survey sendiri bertujuan untuk mengetahui kondisi harga kebutuhan hidup aparat pekerja dalam hal ini adalah Kebutuhan Hidup Layak (KLH).

“Tahun ini berbeda karena UMK ditentukan langsung oleh pusat. Bagaimana menentukan UMK di daerah, rumusannya adalah UMK tahun lalu ditambah dengan dikali tingkat inflasi Nasional dan dikalikan tingkat pertumbuhan ekonomi Nasional,” beber Kristanto.

Dari penghitungan sesuai rumusan tersebut didapati besar UMK Kota Kediri Rp 1.758.117,91. Usulan ini kemudian dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur. “Hari ini adalah batas waktu terakhir bagi setiap daerah mengusulkan UMK. Dan tadi, kami sudah mengurus (memerintahkan) kurir ke Provinsi Jawa Timur untuk mengirimkan,” imbuhnya.

Anggota Komisi B DPRD Kota Kediri Ahmad Abdul Muktadir berharap, Gubernur Jawa Timur dapat menetapkan UMK Kota Kediri tahun 2018 dengan arif dan bijaksana. Apabila sudah ada ketetapan, DPRD khususnya komisi yang membidangi keuangan ini mengawal dan mengawasi pelaksanaanya.

“DPRD tidak dilibatkan dalam proses pembahasan UMK. Namun, setelah ada ketetapan dari Gubernur Jawa Timur, tugas dewan adalah mengawal dan mengawasi pelaksanaya,” jelas politisi PPP Kota Kediri ini

Diakui Muktadir, banyak perusahaan yang belum mampu memberikan upah kepada karyawaanya sesuai UMK. Menurutnya, dalam pelaksanaan UMK, semua pihak harus luwes. “Jangan sampai karena ketetapan UMK ini, kemudian perusahaan justru mem PHK (pemutusan hubungan kerja). Sehingga menurut saya harus luwes,” kata pria yang juga mencalonkan diri dalam Pilihan Walikota Kediri 2018.

Perlu diketahui, dibeberapa daerah di Jawa Timur penetapan UMK tahun 2018 sudah menuai protes. Hal yang dipertanyakan dalam penetapan adalah KLH. Dimana, pada KHL ini harus mengakomodir lima item. Diantaranya, transportasi, perumahan (sewa kamar), listrik, air bersih dan rekreasi.(nw/ab/2017)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

4 komentar:

Comments System