![]() |
| Advokat Ahmad Rofiq SH., MH. |
Dua terdakwa kasus narkotika, Ahmad Rifai dan Widuri, akhirnya mendapat pengurangan hukuman setelah upaya hukum banding hingga kasasi yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Dalam perkara nomor 161/Pid.Sus/2025/PN Nganjuk, Ahmad Rifai sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Nganjuk.
Upaya banding di Pengadilan Tinggi Surabaya melalui putusan nomor 179/Pid.Sus/2025/PT Surabaya juga tetap menjatuhkan hukuman yang sama.
Namun melalui kasasi yang diajukan Ahmad Rofiq, Mahkamah Agung memperbaiki putusan tersebut dan mengurangi hukuman menjadi 2 tahun penjara.
Hal serupa juga terjadi pada terdakwa Widuri. Dari putusan awal PN Nganjuk nomor 160/Pid.Sus/2025/PN Nganjuk yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, kemudian diperbaiki di tingkat banding menjadi 2 tahun, hingga akhirnya pada kasasi nomor 1693 K/Pid.Sus/2026 kembali dipangkas menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Ahmad Rofiq yang juga Ketua Tim Pengacara Muslim Nganjuk mengatakan, putusan tersebut menjadi bukti bahwa menghukum berat bukan selalu menjadi solusi terbaik.
Menurutnya, sejak awal kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan hanya sebagai pemakai.
“Alhamdulillah putusan ini menjadi bukti bahwa pemulihan terdakwa juga harus menjadi perhatian. Perjuangan ini tidak sia-sia, apalagi di bulan puasa ini menjadi hikmah tersendiri,” ujar Rofiq.
Rif/Pas/2026

0 komentar:
Posting Komentar